Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jayapura membangun kolaborasi guna memerangi aktivitas judi daring (online) yang makin marak di daerah ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani di Jayapura, Jumat, mengatakan langkah kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan judi daring sebagai upaya menjaga keamanan siber dan perekonomian negara.
"Langkah ini kami ambil sebagai upaya tindak lanjut instruksi Presiden, mengingat judi daring makin marak terjadi sekaligus menjaga perekonomian negara," katanya.
Menurut dia, salah satu langkah utama adalah meningkatkan literasi hukum bagi masyarakat, terutama di Papua yang menjadi bagian penting dalam mengedukasi masyarakat agar lebih paham bahaya dan konsekuensi hukum jika terlibat judi daring.
Aguwani berharap literasi hukum dapat mencegah keterlibatan masyarakat dalam praktik ilegal tersebut. Selain itu, memperkuat upaya sosialisasi bagi masyarakat terkait dengan bahaya judi daring dan pentingnya menjaga integritas dalam dunia digital.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Gustaf Giriapon menjelaskan bahwa kolaborasi seperti ini sangat penting dalam mendukung perintah dari pemerintah pusat.
"Kami mengapresiasi langkah Kejati Papua yang menginisiasi kolaborasi ini. Kami berharap sinergi ini dapat memerangi praktik judi online yang telah meresahkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kerugian ekonomi dan sosial," katanya.
Gustaf mengatakan bahwa Kominfo Jayapura juga telah membangun kolaborasi dengan beberapa pihak lain dalam upaya memerangi judi daring.
Pada kesempatan itu, dia mengapresiasi inisiasi Kejati Papua dalam membangun kolaborasi tersebut.
"Kami juga telah berkolaborasi dengan OJK, Bursa Efek Indonesia, Bank Indonesia, dan Telkomsel. Melalui langkah ini kami berharap dapat mengatasi penyebaran judi online," ujarnya.