Timika (ANTARA) - Wakil Bupati Mimika, Papua Johannes Rettob mengingatkan semua komponen di wilayah itu untuk mewaspadai terjadinya gelombang kedua pandemi COVID-19 di wilayah itu dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di berbagai sektor.

"Mimika sudah lebih dari satu bulan terakhir telah menerapkan kebijakan New Normal atau Tatan Hidup Baru. Tapi angka reproduksi efektif penularan COVID-19 di Mimika sekarang ini malah cenderung meningkat dari sebelumnya sempat menyentuh 0,34 kini sudah mencapai 1,8. Artinya potensi penularan COVID-19 yang sebelumnya satu kasus positif tidak bisa menularkan ke satu orang lain, kini malah berpotensi satu kasus bisa menularkan ke dua orang," kata John Rettob di Timika, Minggu.

Dengan terus bertambahnya temuan baru kasus COVID-19 di Mimika terutama di wilayah Distrik Tembagapura, John mengingatkan semua pihak di wilayah itu untuk mewaspadai munculnya gelombang kedua pandemi global tersebut di Mimika.

"Sekarang ini setiap hari penambahan kasus baru angkanya jauh lebih tinggi dari jumlah pasien yang sembuh. Warga Mimika harus mewaspadai gejala atau trend ini," jelasnya.

John mengatakan meski Mimika sudah masuk dalam penerapan New Normal namun masyarakat setempat belum sepenuhnya siap memasuki era itu.

"Dalam kenyataan tidak demikian. Terbukti banyak orang keluar rumah tidak menggunakan masker, sudah tidak lagi menjaga jarak, sudah mulai ada acara-acara pernikahan, demikian pun pada saat ada warga yang meninggal orang masih berkumpul," ujarnya.

Menindaklanjuti Peraturan Presiden soal penanganan COVID-19 di setiap daerah, katanya, Pemkab Mimika harus segera membuat regulasi apakah berupa Peraturan Bupati ataupun Peraturan Daerah tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di berbagai sektor maupun sub sektor.

Regulasi daerah itu, katanya, juga harus disertai pemberian sanksi tegas bagi warga yang tidak mentaati penerapan protokol kesehatan dan harus diikuti dengan pengawasan di lapangan oleh aparat dan instansi terkait.

"Sekarang ini di Timika dimana-mana sudah tidak ada lagi pengawasan. Tim Gugus Tugas COVID-19 kelihatan sudah mulai kendor dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Yang paling mendesak sekarang bagaimana Pokja yang sudah dibentuk harus menyusun aturan-aturan yang akan menjadi panduan bagi masyarakat sekaligus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan kepada orang-orang yang melanggar penerapan protokol kesehatan," ujar John.

Hingga Minggu malam ini, jumlah kumulatif COVID-19 di Mimika sudah menembus 600 kasus dengan total pasien sembuh sebanyak 482 orang dan pasien meninggal enam orang.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas COVID0-19 Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengatakan terdapat penambahan sembilan kasus baru positif COVID-19 di Mimika yaitu enam kasus dari Distrik Tembagapura, dua kasus dari Distrik Mimika Baru serta satu kasus dari Distrik Kuala Kencana.

Pada saat bersamaan terdapat penambahan tujuh pasien sembuh dari COVID-19 yaitu lima orang dari Distrik Mimika Baru, serta dari Distrik Tembagapura dan Wania masing-masing satu orang.

Pasien yang masih menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit di Mimika akibat terpapar COVID-19 saat ini berjumlah 108 orang.

Pada Sabtu (8/8), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan terdapat 13 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Mimika di Provinsi Papua masuk dalam status zona merah penularan COVID-19.

Di Mimika, dari 18 distrik (kecamatan), terdapat dua distrik masuk zona merah yaitu Distrik Mimika Baru dan Tembagapura. Sementara dua distrik lainnya yaitu Kuala Kencana dan Wania masuk dalam status zona kuning.

Adapun 14 distrik yang lain berstatus zona hijau.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024