Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penyerahan aset pemerintah daerah berupa rumah sakit umum daerah (RSUD) senilai Rp98 miliar dari Kabupaten Sorong ke Kota Sorong, Papua Barat.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, menyambut baik kegiatan serah terima barang milik daerah tersebut mengingat sudah 20 tahun sejak pemekaran Kota Sorong, aset tersebut belum juga diserahkan dari Kabupaten Sorong ke Kota Sorong.
"Melalui mediasi dan koordinasi wilayah Papua Barat yang sudah dilakukan sejak tahun lalu, akhirnya dapat diserahkan aset RSUD oleh Kabupaten Sorong ke Kota Sorong," kata Lili di hadapan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, Bupati Sorong Johny Kamuru, Ketua DPRD Kota Sorong, Ketua DPRD Kabupaten Sorong, dan jajaran pemda lainnya.
Penyerahan aset itu dihadiri langsung oleh Lili bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin.
Adapun penyerahan aset itu dalam rangkaian kegiatan rapat koordinasi (rakor) penertiban aset dan koordinasi dengan berbagai pimpinan lembaga pemerintah di wilayah Sorong.
KPK mencatat RSUD Sorong yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Sorong itu terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah seluas 30.800 meter persegi senilai Rp67 miliar dan bangunan gedung seluas 6.452 meter persegi dengan nilai Rp26,7 miliar.
Selain itu, RSUD juga memiliki aset bergerak setidaknya instalasi dan jaringan senilai Rp4 miliar dan incinerator dengan nilai Rp642 juta.
Kegiatan serah terima aset dari Pemkab Sorong kepada Pemkot Sorong merupakan tindak lanjut dari komitmen kepala daerah se-Provinsi Papua Barat yang ditandatangani pada tanggal 28 Maret 2018.
Hal itu menunjukkan komitmen nyata dari kepala daerah, baik Kabupaten Sorong maupun Kota Sorong, guna pembenahan tata kelola aset di wilayahnya.
"Pemerintah Kota Sorong wajib dan harus segera melakukan legalisasi aset-aset yang sudah diserahterimakan dan dimiliki serta memanfaatkannya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sorong demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sorong," kata Lili.
Sementara itu, baik Wali Kota Sorong maupun Bupati Sorong masing-masing mengapresiasi pendampingan yang selama ini KPK lakukan. Mereka berharap untuk dilanjutkan karena masih ada aset-aset yang lain yang perlu diserahterimakan.
KPK juga mencatat hal lain yang juga krusial dalam kegiatan tersebut adalah pengelolaan atau manajemen aset daerah. Saat ini, Pemkot Sorong tercatat memiliki aset tanah atau bangunan sejumlah 251 bidang.
Ia menyebutkan yang sudah bersertifikat baru 41 bidang. Selain itu, masih terdapat lima aset bangunan yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan nilai total Rp8 miliar.
Total aset tanah dan/atau bangunan milik Pemkab Sorong tercatat berjumlah 961 bidang senilai Rp921,5 miliar. Dari 961 bidang tersebut, yang sudah bersertifikat baru 8,8 persen atau 85 bidang dan 12 di antaranya terbit pada tahun 2020.
KPK juga mengimbau Pemkab Sorong agar segera melakukan penarikan aset-aset yang masih dikuasai oleh para ASN yang sudah mutasi ke daerah lain, baik itu rumah maupun kendaraan dinas.
Tercatat 38 unit kendaraan senilai Rp720 juta dan rumah dinas sebanyak 21 unit.
Sementara itu, aset yang masih dikuasai oleh ASN yang sudah pensiun tercatat berupa kendaraan dinas sebanyak 78 unit dengan nilai aset Rp4,3 miliar dan rumah dinas berjumlah 22 unit.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, menyambut baik kegiatan serah terima barang milik daerah tersebut mengingat sudah 20 tahun sejak pemekaran Kota Sorong, aset tersebut belum juga diserahkan dari Kabupaten Sorong ke Kota Sorong.
"Melalui mediasi dan koordinasi wilayah Papua Barat yang sudah dilakukan sejak tahun lalu, akhirnya dapat diserahkan aset RSUD oleh Kabupaten Sorong ke Kota Sorong," kata Lili di hadapan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, Bupati Sorong Johny Kamuru, Ketua DPRD Kota Sorong, Ketua DPRD Kabupaten Sorong, dan jajaran pemda lainnya.
Penyerahan aset itu dihadiri langsung oleh Lili bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin.
Adapun penyerahan aset itu dalam rangkaian kegiatan rapat koordinasi (rakor) penertiban aset dan koordinasi dengan berbagai pimpinan lembaga pemerintah di wilayah Sorong.
KPK mencatat RSUD Sorong yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Sorong itu terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah seluas 30.800 meter persegi senilai Rp67 miliar dan bangunan gedung seluas 6.452 meter persegi dengan nilai Rp26,7 miliar.
Selain itu, RSUD juga memiliki aset bergerak setidaknya instalasi dan jaringan senilai Rp4 miliar dan incinerator dengan nilai Rp642 juta.
Kegiatan serah terima aset dari Pemkab Sorong kepada Pemkot Sorong merupakan tindak lanjut dari komitmen kepala daerah se-Provinsi Papua Barat yang ditandatangani pada tanggal 28 Maret 2018.
Hal itu menunjukkan komitmen nyata dari kepala daerah, baik Kabupaten Sorong maupun Kota Sorong, guna pembenahan tata kelola aset di wilayahnya.
"Pemerintah Kota Sorong wajib dan harus segera melakukan legalisasi aset-aset yang sudah diserahterimakan dan dimiliki serta memanfaatkannya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sorong demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sorong," kata Lili.
Sementara itu, baik Wali Kota Sorong maupun Bupati Sorong masing-masing mengapresiasi pendampingan yang selama ini KPK lakukan. Mereka berharap untuk dilanjutkan karena masih ada aset-aset yang lain yang perlu diserahterimakan.
KPK juga mencatat hal lain yang juga krusial dalam kegiatan tersebut adalah pengelolaan atau manajemen aset daerah. Saat ini, Pemkot Sorong tercatat memiliki aset tanah atau bangunan sejumlah 251 bidang.
Ia menyebutkan yang sudah bersertifikat baru 41 bidang. Selain itu, masih terdapat lima aset bangunan yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan nilai total Rp8 miliar.
Total aset tanah dan/atau bangunan milik Pemkab Sorong tercatat berjumlah 961 bidang senilai Rp921,5 miliar. Dari 961 bidang tersebut, yang sudah bersertifikat baru 8,8 persen atau 85 bidang dan 12 di antaranya terbit pada tahun 2020.
KPK juga mengimbau Pemkab Sorong agar segera melakukan penarikan aset-aset yang masih dikuasai oleh para ASN yang sudah mutasi ke daerah lain, baik itu rumah maupun kendaraan dinas.
Tercatat 38 unit kendaraan senilai Rp720 juta dan rumah dinas sebanyak 21 unit.
Sementara itu, aset yang masih dikuasai oleh ASN yang sudah pensiun tercatat berupa kendaraan dinas sebanyak 78 unit dengan nilai aset Rp4,3 miliar dan rumah dinas berjumlah 22 unit.