Sentani,Jayapura (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Jayapura, Ted Y. Mokay mengatakan, sampai saat ini, sekolah sekolah yang ada di zona merah penyebaran COVID-19, masih menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) menggunakan layanan dalam jaringan (daring) atau online.

"Akan tetapi jika ada sekolah sekolah yang melaksanakan kegiatan KBM dengan tatap muka langsung berarti itu kebijakan sekolah. Kalau dizona meeah belum ada petunjuk. Kalau sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan disekolah khusus di zona merah, kalau ada temuan kasus dikalangan siswa, pihak sekolah harus bertanggung jawab," kata Kadisdik Ted Y. Mokay, Rabu.

Dia mengakui, saat ini ada beberapa  lembaga pendidikan di daerah zona merah penyebaran virus corona  yang melakukan aktivitas sekolah dengan siswa-siswinya.

Untuk itu bagi sekolah-sekolah yang tetap melaksanakan aktivitas kegiatan belajar bersama siswa di sekolah harus bertanggung jawab apabila ada kasus penyebaran COVID-19 di kalangan siswa.

Dia menegaskan, sampai saat ini untuk kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah-sekolah yang berada di zona merah penyebaran COVID-19 hanya boleh dilakukan melalui sistem online atau pembelajaran daring.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di daerah zona merah tersebut.

Untuk itu dia berharap agar pihak sekolah yang melaksanakan kegiatan mengumpulkan siswa di sekolah harus menghentikan kegiatan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 di kalangan siswa.

"Kalau sekolah dizona merah belum ada arahan, kalau sekolah dizona hijau atau kuning sudah ada arahan dari menteri pendidikan, Mendagri supaya melaksanakan KBM dengan menerapkan prokes, kita di kabupaten Jayapura akan melaksanakannya pada tanggal 18 Agustus ini," ungkap Ted Y. Mokay.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024