Wamena (ANTARA) - Sebanyak 72 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena, Provinsi Papua, menerima remisi 17 Agustus Tahun 2020.

Kepala Lapas Kelas II B Wamena Imam Sapto Riadi mengatakan sebanyak 74 narapidana yang diusulkan menerima remisi, namun tidak semuanya diterima.

"Remisi yang diusulkan dari Lapas Wamena sebanyak 74 orang, namun di Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM hanya 72 orang, sedangkan yang duanya belum terpenuhi syarat administratifnya," kata Imam di Wamena,Senin.

Imam mengatakan puluhan narapidana yang menerima remisi ini terbagi menjadi 53 orang yang terlibat tindak pidana umum dan 19 terlibat tindak pidana khusus, seperti narkotika, makar serta tipikor, yang hukumannya di atas lima tahun.

"Di Lapas Wamena tidak ada yang mendapat remisi dan langsung bebas. Warga binaan Lapas Wamena hanya mendapatkan RU1 atau pengurangan hukuman," katanya.

Remisi itu bervariasi dari satu hingga enam bulan. Pengurangan masa tahanan satu bulan diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani enam-12 bulan.

Remisi dua bulan diterima oleh mereka yang sudah menjalani hukuman lebih dari satu tahun

"Untuk remisi tiga bulan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman dua tahun, begitu juga seterusnya hingga yang menjalani hukuman enam tahun penjara, mendapat remisi paling besar enam bulan," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024