Medan (ANTARA) - Personel Badan Narkotika Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 47 kg di wilayah Medan - Aceh yang akan diangkut dengan menggunakan truk fuso ke Jakarta.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangannya di BNN Provinsi Sumut, Senin, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Ia menyebutkan, aksi penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8). Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat, dan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
Selanjutnya, petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk merk Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU, dan ditemukan 47 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.
"Berdasarkan keterangan MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS yang berada di Aceh dan HER berada di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.
Arman menjelaskan, petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HER yang berada di Rutan Klas I Palembang, dan IS di Kampung Sukarejo, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Berdasarkan penjelasan HER, narkotika itu adalah milik E (DPO) yang berada di Aceh. Selain itu, narkotika tersebut berasal dari Aceh yang akan dipasarkan ke Jakarta.
"Para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 1 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati," katanya.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangannya di BNN Provinsi Sumut, Senin, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Ia menyebutkan, aksi penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8). Saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat, dan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
Selanjutnya, petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk merk Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU, dan ditemukan 47 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.
"Berdasarkan keterangan MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS yang berada di Aceh dan HER berada di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.
Arman menjelaskan, petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HER yang berada di Rutan Klas I Palembang, dan IS di Kampung Sukarejo, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Berdasarkan penjelasan HER, narkotika itu adalah milik E (DPO) yang berada di Aceh. Selain itu, narkotika tersebut berasal dari Aceh yang akan dipasarkan ke Jakarta.
"Para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 1 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati," katanya.