Timika (ANTARA) - Realisasi penerimaan negara dari sektor pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua, hingga kini sudah mencapai Rp1,87 triliun atau 46,66 persen dari target yang ditetapkan Rp4,02 triliun.
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Rabu, mengatakan jajarannya mengapresiasi kesadaran wajib pajak di wilayah itu yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun menghadapi situasi sulit di tengah adanya pandemi COVID-19.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya," kata Tirta.
Guna membantu wajib pajak di tengah situasi pandemi COVID-19, katanya, pemerintah memberikan insentif di bidang perpajakan antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final sesuai PP-23 untuk UKM ditanggung pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan Pengurangan PPh Pasal 25.
Meski begitu, hingga kini insentif tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh para wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Timika.
Wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 sebanyak 120 wajib pajak, PPh Final UMKM sebanyak 105 wajib pajak, PPh 22 Impor sebanyak tiga wajib pajak, dan Pengurangan PPh Pasal 25 sebanyak 44 wajib pajak.
Sehubungan dengan itu, KPP Pratama Timika mengimbau masyarakat atau wajib pajak setempat agar berpartisipasi memanfaatkan insentif yang telah disediakan agar keberlangsungan usaha terus terjaga, sehingga dapat berperan aktif menggerakan roda perekonomian.
Sejauh ini terdapat 22.214 Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diajukan oleh wajib pajak badan atau perusahaan maupun wajib pajak orang pribadi ke KPP Pratama Timika. Rinciannya yaitu jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT yaitu 770 perusahaan, dan wajib pajak orang pribadi 21.444.
"Bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT agar segera menyampaikan SPT Tahunan meskipun kategori terlambat. KPP Pratama Timika mendapatkan target sebanyak 30.271 SPT, masih memerlukan 8.057 wajib pajak atau sebesar 26,62 persen lagi untuk mencapai target," kata Tirta.
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Rabu, mengatakan jajarannya mengapresiasi kesadaran wajib pajak di wilayah itu yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun menghadapi situasi sulit di tengah adanya pandemi COVID-19.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya," kata Tirta.
Guna membantu wajib pajak di tengah situasi pandemi COVID-19, katanya, pemerintah memberikan insentif di bidang perpajakan antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final sesuai PP-23 untuk UKM ditanggung pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan Pengurangan PPh Pasal 25.
Meski begitu, hingga kini insentif tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh para wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Timika.
Wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 sebanyak 120 wajib pajak, PPh Final UMKM sebanyak 105 wajib pajak, PPh 22 Impor sebanyak tiga wajib pajak, dan Pengurangan PPh Pasal 25 sebanyak 44 wajib pajak.
Sehubungan dengan itu, KPP Pratama Timika mengimbau masyarakat atau wajib pajak setempat agar berpartisipasi memanfaatkan insentif yang telah disediakan agar keberlangsungan usaha terus terjaga, sehingga dapat berperan aktif menggerakan roda perekonomian.
Sejauh ini terdapat 22.214 Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diajukan oleh wajib pajak badan atau perusahaan maupun wajib pajak orang pribadi ke KPP Pratama Timika. Rinciannya yaitu jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT yaitu 770 perusahaan, dan wajib pajak orang pribadi 21.444.
"Bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT agar segera menyampaikan SPT Tahunan meskipun kategori terlambat. KPP Pratama Timika mendapatkan target sebanyak 30.271 SPT, masih memerlukan 8.057 wajib pajak atau sebesar 26,62 persen lagi untuk mencapai target," kata Tirta.