Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebutkan hingga kini belum menerima laporan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar pilkada 2020 pada 11 kabupaten di wilayahnya terdeteksi positif terpapar COVID-19.

Anggota KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu di Jayapura, Selasa, mengatakan sampai dengan dua hari setelah pendaftaran pihaknya belum menerima laporan tersebut.

"Kami berharap 35 bakal pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati ini semuanya sehat-sehat," katanya.

Menurut Melkianus, salah satu ketentuan bagi pasangan bakal calon saat mendaftar di KPU, wajib menyampaikan hasil tes PCR. 

"Sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU 6, ada ketentuan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay mengatakan PCR bagi bakal calon sebagaimana tertuang dalam PKPU 10 Tahun 2020, merupakan kewajiban bagi pasangan bakal calon ketika melakukan pendaftaran di KPU. 

"Ini bukan syarat utama, tapi hanya sebuah kewajiban untuk memastikan saja bahwa bakal calon pemimpin ini bebas COVID," katanya.

Dia menjelaskan jikapun memang dalam prosesnya, ada bakal calon yang terpapar COVID, itu tidak menggugurkan sebagai kandidat peserta pemilu. 

"KPU tetap memberikan ruang tersebut dan bakal calon ini, tetap memiliki haknya untuk melanjutkan tahapan, dengan syarat harus dikarantina, dan jika hasilnya sudah negatif bisa lanjutkan tahapan selanjutnya," ujarnya.

Pada pilkada serentak 9 Desember 2020 terdapat 35 pasangan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati pada pilkada 11 kabupaten di Provinsi Papua.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024