Jakarta (ANTARA) - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap siap menghadiri sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) atau Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (15/9).
"Benar, saya sudah mendapatkan undangan dari Dewas KPK untuk menghadiri sidang putusan etik terhadap saya Selasa, 15 September 2020 jam 09.00 pagi bertempat di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan," ucap Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Adapun sidang putusan etik terhadap Yudi tersebut terkait pernyataannya beberapa waktu soal penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Saya siap hadir untuk mendengarkan putusan etik yang bermula dari laporan kepada saya ketika saya berjuang untuk membela penyidik KPK asal Kepolisian, yaitu Kompol Rossa Purbo Bekti agar tetap bisa bekerja di KPK," ucap Yudi.
Sebelumnya, Yudi telah menjelaskan soal pernyataannya terkait Rossa Purbo dalam sidang di hadapan Dewas KPK.
"Terdapat 3 poin yang saya sampaikan. Pertama, pernyataan pada 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk membela pegawai KPK Rossa Purbo Bekti selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas," kata Yudi di Jakarta, Rabu (26/8).
Yudi menjalani sidang perdana pada 24 Agustus 2020 dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Yudi dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan terkait pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada 5 Februari 2020.
"Rossa menjalankan undang-undang untuk mengejar terduga koruptor, dimana saat itu yang bersangkutan justru malah diberhentikan dengan cara tidak sesuai prosedur, situasi tersebut merupakan kondisi nyata yang mengancam independensi KPK," ungkap Yudi.
"Benar, saya sudah mendapatkan undangan dari Dewas KPK untuk menghadiri sidang putusan etik terhadap saya Selasa, 15 September 2020 jam 09.00 pagi bertempat di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan," ucap Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Adapun sidang putusan etik terhadap Yudi tersebut terkait pernyataannya beberapa waktu soal penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Saya siap hadir untuk mendengarkan putusan etik yang bermula dari laporan kepada saya ketika saya berjuang untuk membela penyidik KPK asal Kepolisian, yaitu Kompol Rossa Purbo Bekti agar tetap bisa bekerja di KPK," ucap Yudi.
Sebelumnya, Yudi telah menjelaskan soal pernyataannya terkait Rossa Purbo dalam sidang di hadapan Dewas KPK.
"Terdapat 3 poin yang saya sampaikan. Pertama, pernyataan pada 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk membela pegawai KPK Rossa Purbo Bekti selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas," kata Yudi di Jakarta, Rabu (26/8).
Yudi menjalani sidang perdana pada 24 Agustus 2020 dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Yudi dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan terkait pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada 5 Februari 2020.
"Rossa menjalankan undang-undang untuk mengejar terduga koruptor, dimana saat itu yang bersangkutan justru malah diberhentikan dengan cara tidak sesuai prosedur, situasi tersebut merupakan kondisi nyata yang mengancam independensi KPK," ungkap Yudi.