Timika (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Mimika, Papua menegaskan proses otopsi jasad almarhumah Florida Letsoin semata-mata dilakukan untuk memenuhi keinginan atau permintaan pihak keluarga korban.
"Proses otopsi ini atas permintaan pihak keluarga korban untuk mengetahui secara pasti apakah ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban hingga menyebabkan kematian," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Selasa.
Proses otopsi jasad almarhumah Florida Letsoin telah dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Mabes Polri pada Senin (14/9) bertempat di TPU SP1 Timika.
Butuh waktu sekitar tiga jam bagi Tim Kedokteran Forensik Mabes Polri untuk menyelesaikan pemeriksaan luar dan dalam pada jasad almarhumah yang ditemukan meninggal dunia pada Senin (24/8) di halaman belakang rumahnya di kawasan Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Timika itu.
Proses otopsi jasad almarhumah Frida Letsoin dipimpin Komisaris Polisi dr Edy Syahputra Hasibuan SpF
"Selama tiga jam dokter forensik melakukan pemeriksaan tubuh korban mulai dari paru-paru untuk melihat apakah ada memar atau tidak, kemudia bagian lambung. Memang di lambung korban tidak ditemukan ada sisa-sisa makanan, kemungkinan sebelum kejadian korban belum sempat makan,” kata Hermanto.
Polres Mimika selanjutnya akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dokter forensik menyangkut hasil otopsi jasad almarhumah Florida Letsoin.
Dr Edy yang memimpin proses otopsi jasad almarhumah Florida mengatakan butuh waktu sekitar dua pekan untuk bisa menyimpulkan hasil otopsi.
"Pemeriksaan dilakukan mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Kami kerja sesuai prosedur, nanti hasilnya kami serahkan kepada penyidik. Paling lama kurang lebih dua minggu hasilnya sudah bisa diumumkan,” jelasnya.
Valentinus Ulahaijanan SH selaku kuasa hukum pihak keluarga korban mengapresiasi keras keras Polres Mimika dan Tim Forensik Mabes Polri dalam mengungkap penyebab kematian korban.
“Kami keluarga harus menunggu hasil itu karena akan dibawa ke laboratorium forensik untuk dilakukan penelitian lebih mendalam. Saya sampaikan kepada semua keluarga untuk bersabar," kata Valentinus.
Rekan Valentinus, Yosep Temorubun SH menambahkan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut ke Polres Mimika.
Sebelumnya Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan proses otopsi terhadap jasad almarhumah Florida Letsoin sangat penting untuk memastikan penyebab kematian almarhumah lantaran kematiannya dianggap tidak wajar.
"Melalui otopsi ini bisa diketahui apakah kematian korban karena bunuh diri (gantung diri) ataukah karena dibunuh atau karena sebab yang lain," kata Era.
Kematian almarhumah Frida Letsoin pada Senin (24/8) dini hari dalam posisi tergantung pada tali di bawah pohon nangka di belakang rumahnya menimbulkan pertanyaan pihak keluarga.
Merasa janggal dengan peristiwa itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Mimika.
Suami almarhumah, Suto Rontini yang menjabat Lurah Kamoro Jaya SP1 Timika sesaat setelah kejadian langsung meminta perlindungan di Polres Mimika.
Ia mengaku kaget setelah melihat isterinya sudah tidak bernyawa dengan posisi leher tergantung pada seutas tali yang diikatkan pada pohon nangka, tak jauh di belakang rumah mereka di kawasan Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Timika.
Suto mengakui sebelum peristiwa itu, dirinya dengan sang isteri sempat terlibat percekcokan.
Namun ibu almarhumah membantah pengakuan Suto Rontini.
Ia menuding anaknya (Frida Letsoin) mengalami penganiayaan berat oleh suaminya sampai meninggal dunia.
"Proses otopsi ini atas permintaan pihak keluarga korban untuk mengetahui secara pasti apakah ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban hingga menyebabkan kematian," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Selasa.
Proses otopsi jasad almarhumah Florida Letsoin telah dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Mabes Polri pada Senin (14/9) bertempat di TPU SP1 Timika.
Butuh waktu sekitar tiga jam bagi Tim Kedokteran Forensik Mabes Polri untuk menyelesaikan pemeriksaan luar dan dalam pada jasad almarhumah yang ditemukan meninggal dunia pada Senin (24/8) di halaman belakang rumahnya di kawasan Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Timika itu.
Proses otopsi jasad almarhumah Frida Letsoin dipimpin Komisaris Polisi dr Edy Syahputra Hasibuan SpF
"Selama tiga jam dokter forensik melakukan pemeriksaan tubuh korban mulai dari paru-paru untuk melihat apakah ada memar atau tidak, kemudia bagian lambung. Memang di lambung korban tidak ditemukan ada sisa-sisa makanan, kemungkinan sebelum kejadian korban belum sempat makan,” kata Hermanto.
Polres Mimika selanjutnya akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dokter forensik menyangkut hasil otopsi jasad almarhumah Florida Letsoin.
Dr Edy yang memimpin proses otopsi jasad almarhumah Florida mengatakan butuh waktu sekitar dua pekan untuk bisa menyimpulkan hasil otopsi.
"Pemeriksaan dilakukan mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Kami kerja sesuai prosedur, nanti hasilnya kami serahkan kepada penyidik. Paling lama kurang lebih dua minggu hasilnya sudah bisa diumumkan,” jelasnya.
Valentinus Ulahaijanan SH selaku kuasa hukum pihak keluarga korban mengapresiasi keras keras Polres Mimika dan Tim Forensik Mabes Polri dalam mengungkap penyebab kematian korban.
“Kami keluarga harus menunggu hasil itu karena akan dibawa ke laboratorium forensik untuk dilakukan penelitian lebih mendalam. Saya sampaikan kepada semua keluarga untuk bersabar," kata Valentinus.
Rekan Valentinus, Yosep Temorubun SH menambahkan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut ke Polres Mimika.
Sebelumnya Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan proses otopsi terhadap jasad almarhumah Florida Letsoin sangat penting untuk memastikan penyebab kematian almarhumah lantaran kematiannya dianggap tidak wajar.
"Melalui otopsi ini bisa diketahui apakah kematian korban karena bunuh diri (gantung diri) ataukah karena dibunuh atau karena sebab yang lain," kata Era.
Kematian almarhumah Frida Letsoin pada Senin (24/8) dini hari dalam posisi tergantung pada tali di bawah pohon nangka di belakang rumahnya menimbulkan pertanyaan pihak keluarga.
Merasa janggal dengan peristiwa itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Mimika.
Suami almarhumah, Suto Rontini yang menjabat Lurah Kamoro Jaya SP1 Timika sesaat setelah kejadian langsung meminta perlindungan di Polres Mimika.
Ia mengaku kaget setelah melihat isterinya sudah tidak bernyawa dengan posisi leher tergantung pada seutas tali yang diikatkan pada pohon nangka, tak jauh di belakang rumah mereka di kawasan Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Timika.
Suto mengakui sebelum peristiwa itu, dirinya dengan sang isteri sempat terlibat percekcokan.
Namun ibu almarhumah membantah pengakuan Suto Rontini.
Ia menuding anaknya (Frida Letsoin) mengalami penganiayaan berat oleh suaminya sampai meninggal dunia.