Jayapura (ANTARA) -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua,  memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 7,1 kg ganja dan 141,14 gram sabu-sabu yang dipimpin Direktur Narkoba Kombes Totok Triwibowo. 
 
Pemusnahan yang dihadiri Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Jackson Lapalonga dan Kabid Puslabfor Polda Papua AKBP Maruli Simanjuntak dipusatkan di Mako Dit Narkoba Polda Papua di Jayapura.
 
 Saat pemusnahan juga dihadiri 16 tersangka, terdiri dari  dua kasus sabu-sabu dan 14 ganja, satu diantaranya berkebangsaan PNG. 
 
 Kepala BNN Papua Brigjen Pol Jackson Lapalonga dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kepada masyarakat terkait tindak penyalahgunaan narkotika.         

Apa yang dilakukan bertujuan memutus mata rantai penyebar narkoba  sehingga diharapkan masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi terkait penyebaran narkoba. 
 
 "Tanpa bantuan informasi dari masyarakat yang peduli maka sulit bagi kita untuk mengungkap kasus peredaran narkoba, " kata Brigjen Pol Lapalonga. 

Sementara itu, Dir Narkoba Kombes Pol. Totok Triwibowo dalam laporannya memaparkan beberapa barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sebagian besar berasal dari Timika dan Sentani, sedangkan ganja dari Jayapura, Sentani dan Keerom.
 
 Polri akan selalu berkoordinasi dengan BNN dan beberapa jajaran lainya guna menekan angka peredaran narkotika, kata Kombes Totok. 
 
 16 Tersangka kasus narkotika jenis ganja yaitu kasus ganja IA, JW, BK, GY, WK, AK, YP, NB, RK, FY, SN, YN, AB dan HS, berkebangsaan PNG, sedangkan jenis sabu tersangkanya A dan H.
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024