Wamena (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Polda Papua menangkap lagi satu orang residivis berinisial SN (43) yang tidak kapok dengan sanksi hukuman 9 bulan penjara telah dijalaninya saat ditangkap Januari 2020, karena memproduksi minuman keras oplosan.

Pada penangkapan kedua kalinya di Jalan Yosudarso, Wamena, Jumat (18/9) malam, polisi menemukan tiga ember berisikan air endapan ragi (balo) yang hendak dijadikan minuman lokal jenis Cap Tikus.

"Usai keluar dari penjara, nampaknya SN tidak jera, sehingga kembali membuat minuman keras dan akhirnya tertangkap yang kedua kalinya, dan tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni pelanggaran atas Undang-Undang Pangan," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Minggu.

Hasil penggerebekan itu, polisi menyita satu ember yang sudah dimodifikasi sebagai alat suling minuman keras, satu kompor 32 sumbu, satu dandang berisikan balo yang hendak disuling serta 20 liter minuman oplosan yang siap dipasarkan.

Kapolres mengingatkan pembuat minuman keras oplosan untuk menghentikan aktivitas itu, sebab patroli dan razia masih akan terus dilakukan, karena polisi meyakini minuman keras sebagai pengantar kejahatan di wilayah ini.

"Mabuk membuat aktivitas masyarakat ini tidak aman, sehingga memang kita harus mencari dan menangkap langsung di sumbernya, yakni pembuat minuman keras," katanya pula.

Mantan Kasatpol PP Kota Jayapura ini mengatakan pula, sepanjang Januari-September telah diserahkan 18 kasus produksi minuman keras lokal ke Pengadilan Jayawijaya, dengan penerapan Undang-Undang Pangan.

"Dari jumlah itu, perempuan delapan orang dan laki-laki sepuluh orang. Sementara yang masih dalam tahapan pemeriksaan dan ditahan di Polres Jayawijaya ada 10 orang. Empat di antaranya perempuan dan enam lainnya laki-laki," katanya lagi.

Kapolres mengatakan proses hukum untuk delapan dari 10 orang itu sementara masuk tahap satu atau berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jadi tinggal menunggu penyerahan pelaku. Sementara dua orang lainnya dalam proses," katanya pula.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024