Jayapura (ANTARA) - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan bahwa tim operasional Polsek Jayapura Selatan menangkap seorang warga negara Papua Nugini (PNG) di kawasan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan pada 24 Februari lalu.
Menurut Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Sabtu, penangkapan warga negara PNG itu, RL, dilakukan karena memiliki sepucuk senjata rakitan dan dua butir peluru.
"WN PNG itu ditangkap di rumah kosnya di kawasan Hamadi," kata Kapolresta.
Dijelaskan, dari pengakuan RL di hadapan penyidik terungkap bahwa senjata api rakitan itu diperoleh dengan cara menukar dengan sembilan paket ganja senilai Rp30 juta pada tanggal 20 Februari lalu dengan MLM yang bermukim di wilayah Polda Papua Barat.
"MLM sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan pihaknya telah memberitahukan serta meminta bantuan kepada Polda Papua Barat, agar dapat membantu mencarinya," jelas Mackbon.
Kapolresta Jayapura Kota itu menjelaskan, dari pengakuan RL terungkap bila senjata api rakitan itu akan dijual kembali di PNG dengan harga sekitar Rp70 juta.
RL sendiri sudah seringkali masuk ke Jayapura dengan menggunakan jalur laut dan membawa ganja untuk ditukar dengan barang-barang lainnya seperti sepeda motor.
Penyidik telah menetapkan RL sebagai tersangka sesuai pasal 1 ayat 1 no 12 UU Darurat tahun 1951, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolresta: WN PNG pemilik senjata api rakitan ditangkap di Jayapura
Berita Terkait
Penyidik Polresta Jayapura lakukan olah TKP ledakan di kantor redaksi Jubi
Rabu, 16 Oktober 2024 14:30
Polresta Jayapura Kota kerahkan 16 personel amankan empat paslon pilkada
Rabu, 25 September 2024 3:02
Polresta Jayapura tetapkan tiga pelaku kasus pencurian kekerasan sebagai tersangka
Kamis, 12 September 2024 1:14
Polresta Jayapura gagalkan pengiriman ganja lewat pelabuhan
Sabtu, 31 Agustus 2024 2:09
Polisi perketat pengawasan BBM subsidi di Kota Jayapura
Senin, 29 Juli 2024 11:50
Polresta Jayapura musnahkan sabu senilai Rp 2 miliar
Rabu, 24 Juli 2024 20:55
Kapolresta Jayapura Kota sebut modus baru pengiriman sabu lewat kapal laut
Selasa, 9 Juli 2024 15:14
Polresta Jayapura amankan sabu penjualan senilai Rp 500 juta
Selasa, 9 Juli 2024 0:17