Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, menurunkan proyeksi pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2020 yang semula dipatok Rp4,2 triliun (dalam APBD Induk 2020) menjadi sekitar Rp3,3 triliun atau berkurang Rp900 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah di Timika, Selasa, mengatakan penurunan proyeksi pendapatan daerah yang cukup besar itu lantaran terjadi penurunan pada semua struktur penerimaan daerah Mimika baik yang bersumber dari dana perimbangan pusat dan provinsi maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pajak daerah misalnya pajak hotel, restoran dan tempat hiburan seperti rumah bernyanyi semua terkena dampak dengan adanya pandemi COVID-19. Selama beberapa bulan memang ditutup dan tidak beroperasi. Itu kenyataan yang kita hadapi sekarang," kata Dwi.

Di sisi lain, katanya, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 mengharuskan pemerintah daerah memangkas belanja daerah hingga 50 persen terutama belanja barang dan belanja modal.

"Dana perimbangan dan dana transfer dari pusat juga dikurangi karena di pusat juga membutuhkan biaya untuk penanganan COVID-19," ujarnya.

Pemkab Mimika telah melakukan optimalisasi dan rasionalisasi anggaran, dimana kegiatan yang menelan anggaran cukup besar menggunakan mekanisme penganggaran tahun jamak.

Beberapa item anggaran berupa transfer pusat dan dana perimbangan yang mengalami pemangkasan yaitu seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dipangkas hingga Rp73 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp637 miliar, turun menjadi Rp563 miliar.

Selanjutnya bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) dari yang ditargetkan Rp 140 miliar dipangkas menjadi Rp117 miliar atau turun Rp23 miliar.

Sementara itu bagi hasil PBB Sektor Pertambangan yang ditargetkan Rp1,2 trilun dipangkas menjadi Rp146 miliar atau turun menjadi Rp834 miliar.

Menurut Dwi, dana yang dipangkas itu bukan berarti akan hilang namun ditunda penyalurannya ke kabupaten/kota termasuk Mimika dan akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun anggaran berikutnya.

"Pemkab Mimika sudah membuat surat ke Presiden dan surat itu sudah dibalas. Intinya kekurangan pembayaran PBB tahun 2019 akan dibayarkan tahun ini. PBB kurang bayar untuk Mimika sekitar Rp700 miliar. Sementara kekurangan bayar PBB tahun ini akan dibayar tahun depan," jelasnya.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025