Pontianak (ANTARA) - Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar, Bea Cukai, dan BNN Provinsi Kalbar kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 7,3 kilogram dan pil ekstasi 15.000 butir di pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamayan Tayan Hilir, Sanggau, Kalbar.
"Dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jumlah besar ini, kami mengamankan lima tersangka, yakni masing-masing berinisial, DM, AA, PS, AK, dan HT," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Polisi Yohanes Hernowo dalam keterangan tertulis di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, digagalkannya penyelundupan narkotika itu pada Minggu (4/10) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan, yakni saat tim gabungan Subdit 1, Bea Cukai dan BNN sedang menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika.
Menurut dia, tim gabungan awalnya menangkap tersangka DM yang membawa tas yang berisi 10 bungkus yang dicurigai berisikan narkotika.
"Atas kecurigaan itu, maka tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sehingga dalam hal ini kami terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus yang dilakban warna kuning dengan berat 7,34 kilogram, dan tiga bungkus yang dilakban warna kuning berisi pil ekstasi seberat 5.353 gram atau sebanyak 15.000 butir.
Selain mengamankan barang bukti jenis sabu dan ekstasi tim gabungan itu juga mengamankan satu tas, satu unit mobil Avanza hitam, dan enam unit telepon genggam milik para tersangka.
"Dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jumlah besar ini, kami mengamankan lima tersangka, yakni masing-masing berinisial, DM, AA, PS, AK, dan HT," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Polisi Yohanes Hernowo dalam keterangan tertulis di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, digagalkannya penyelundupan narkotika itu pada Minggu (4/10) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan, yakni saat tim gabungan Subdit 1, Bea Cukai dan BNN sedang menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika.
Menurut dia, tim gabungan awalnya menangkap tersangka DM yang membawa tas yang berisi 10 bungkus yang dicurigai berisikan narkotika.
"Atas kecurigaan itu, maka tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sehingga dalam hal ini kami terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus yang dilakban warna kuning dengan berat 7,34 kilogram, dan tiga bungkus yang dilakban warna kuning berisi pil ekstasi seberat 5.353 gram atau sebanyak 15.000 butir.
Selain mengamankan barang bukti jenis sabu dan ekstasi tim gabungan itu juga mengamankan satu tas, satu unit mobil Avanza hitam, dan enam unit telepon genggam milik para tersangka.