Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jayawijaya siap memberikan pendampingan hukum bagi lima unit penyelenggara bandara udara (UPBU) di wilayah pegunungan tengah Papua, dalam menghadapi gugatan pihak swasta maupun masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Dr Andre Abraham di Wamena, Senin, mengatakan sudah ada kesepakatan bersama antara kejaksaan dan lima UPBU pada Senin.
"Kita sudah buat kesepakatan kerja sama (MoU) tujuannya supaya nanti kalau ada maslah, misalnya mereka menghadapi gugatan dari masyarakat atau swasta, kita langsung jadi pembelanya di pengadilan perdata," katanya.
Dengan kesepakatan bersama itu, menurut Kejari Jayawijaya, Kejaksaan Negeri juga bisa mewakili pihak UPBU untuk menggugat, bahkan memediasi perselisihan dengan pihak-pihak yang bukan instansi pemerintah.
"Misalnya mereka kena masalah tanah atau misalnya ada kecelakaan, terus ada yang minta ganti rugi, kita mewakili mereka. Tetapi kita hanya sebagai penasehat hukum, pengacara negara ketika mereka menghadapi masalah hukum," katanya.
Lima UPBU yang menandatangani kesepakatan bersama di Kantor Kejari Jayawijaya ini adalah UPBU Tiom di Kabupaten Lanny Jaya, UPBU Karubaga di Kabupaten Tolikara, UPBU Elelim di Yalimo, UPBU di Kabupaten Pegunungan Bintang dan UPBU Bokondini di Kabupaten Tolikara.
Andre Abraham juga memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran negara yang dikelola UPBU agar terhindar dari penyimpangan yang berindikasi korupsi.
"Kasus tahun sebelumnya yang saya monitor, yang ada cuma pendampingan dan sampai saat ini belum ada yang sampai ke pengadilan. Ketika ada proyek dan mereka menggunakan anggaran negara, kita dampingi supaya jangan salah tujuan serapan anggarannya," kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Dr Andre Abraham di Wamena, Senin, mengatakan sudah ada kesepakatan bersama antara kejaksaan dan lima UPBU pada Senin.
"Kita sudah buat kesepakatan kerja sama (MoU) tujuannya supaya nanti kalau ada maslah, misalnya mereka menghadapi gugatan dari masyarakat atau swasta, kita langsung jadi pembelanya di pengadilan perdata," katanya.
Dengan kesepakatan bersama itu, menurut Kejari Jayawijaya, Kejaksaan Negeri juga bisa mewakili pihak UPBU untuk menggugat, bahkan memediasi perselisihan dengan pihak-pihak yang bukan instansi pemerintah.
"Misalnya mereka kena masalah tanah atau misalnya ada kecelakaan, terus ada yang minta ganti rugi, kita mewakili mereka. Tetapi kita hanya sebagai penasehat hukum, pengacara negara ketika mereka menghadapi masalah hukum," katanya.
Lima UPBU yang menandatangani kesepakatan bersama di Kantor Kejari Jayawijaya ini adalah UPBU Tiom di Kabupaten Lanny Jaya, UPBU Karubaga di Kabupaten Tolikara, UPBU Elelim di Yalimo, UPBU di Kabupaten Pegunungan Bintang dan UPBU Bokondini di Kabupaten Tolikara.
Andre Abraham juga memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran negara yang dikelola UPBU agar terhindar dari penyimpangan yang berindikasi korupsi.
"Kasus tahun sebelumnya yang saya monitor, yang ada cuma pendampingan dan sampai saat ini belum ada yang sampai ke pengadilan. Ketika ada proyek dan mereka menggunakan anggaran negara, kita dampingi supaya jangan salah tujuan serapan anggarannya," kata dia.