Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom menerbitkan surat edaran tentang pedoman pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020 di wilayahnya.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Keerom Ridwan Rumasukun di Jayapura, Jumat, mengatakan surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (8/10) berisi berbagai aktivitas yang tidak boleh dilakukan ASN selama tahapan pilkada, beserta ancaman sanksinya.

"Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN selama pilkada di antaranya adalah menunjukkan dukungan atau mengunggah kegiatan pasangan calon tertentu ke media sosial," katanya.

Menurut Ridwan, kemudian, ASN pun dilarang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh 
pasangan calon tertentu selama tahapan pilkada.

"Pemakaian atribut pasangan calon tertentu dilarang digunakan ASN, baik dipakai secara 
langsung maupun di barang milik pribadinya," ujarnya.

Dia menjelaskan mengkampanyekan pasangan calon tertentu juga merupakan pelanggaran bila dilakukan oleh ASN, selain itu, kendaraan dan juga perlengkapan dinas dilarang dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu.

"Dalam surat edaran dengan Nomor 270/2613/BUP, diperintahkan seluruh Kepala OPD untuk mensosialisasikan surat tersebut kepada jajarannya," katanya lagi.

Dia menambahkan kepada seluruh pimpinan OPD diwajibkan untuk melaksanakan dan 
mensosialisasikan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Keerom diikuti tiga pasangan calon kepala daerah yakni Yusuf Wally-Hadi Susilo, Peiter Gusbager-Wahfir Kosasih dan Muhammad Markum-Malensisus Musui.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024