Kementerian Sekretariat Negara terima draf final UU Cipta Kerja
Rabu, 14 Oktober 2020 17:07 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (14/10). (ANTARA)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sekretariat Negara telah menerima draf final Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari DPR.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu.
Menurut Indra, draf itu diserahkan kepada Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Saat menyerahkan naskah tersebut, Indra mengaku juga tidak ada hal substansial yang dibicarakan meski ia berada di gedung Setneg selama sekitar 2 jam.
"Tidak ada pembahasan, sambil dilihat-lihat isinya prinsipnya tidak ada masalah," tambah Indra.
Naskah UU Ciptaker yang diserahkan Indra adalah naskah setebal 812 halaman meski sebelumnya beredar berbagai draf UU Ciptaker ini pasca disahkan.
Draf elektronik pertama beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf", beredar pada 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU. Draf tersebut dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada media.
Draf elektronik tersebut terdiri dari 905 halaman. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota DPR termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerimanya.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan adanya anggota dewan yang belum menerima draf karena masih ada hal yang harus diperbaiki di dalam draf tersebut.
Selanjutnya pada Senin (12/10) pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf setebal 1035 halaman.
Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10) malam dengan sejumlah perbaikan redaksional.
Selanjutnya masih pada Senin (12/10) namun sore harinya muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf". Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan terjadi perubahan format pengaturan kertas dari A4 menjadi legal.
Dalam draf elektronik tersebut antara lain terjadi perubahan di Bab IV Ketenagakerjaan terkait program jaminan sosial. UU Cipta Kerja ini memuat 11 kluster, 15 bab, 186 pasar dan merevisi 77 undang-undang.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu.
Menurut Indra, draf itu diserahkan kepada Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Saat menyerahkan naskah tersebut, Indra mengaku juga tidak ada hal substansial yang dibicarakan meski ia berada di gedung Setneg selama sekitar 2 jam.
"Tidak ada pembahasan, sambil dilihat-lihat isinya prinsipnya tidak ada masalah," tambah Indra.
Naskah UU Ciptaker yang diserahkan Indra adalah naskah setebal 812 halaman meski sebelumnya beredar berbagai draf UU Ciptaker ini pasca disahkan.
Draf elektronik pertama beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf", beredar pada 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU. Draf tersebut dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada media.
Draf elektronik tersebut terdiri dari 905 halaman. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota DPR termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerimanya.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan adanya anggota dewan yang belum menerima draf karena masih ada hal yang harus diperbaiki di dalam draf tersebut.
Selanjutnya pada Senin (12/10) pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf setebal 1035 halaman.
Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10) malam dengan sejumlah perbaikan redaksional.
Selanjutnya masih pada Senin (12/10) namun sore harinya muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf". Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan terjadi perubahan format pengaturan kertas dari A4 menjadi legal.
Dalam draf elektronik tersebut antara lain terjadi perubahan di Bab IV Ketenagakerjaan terkait program jaminan sosial. UU Cipta Kerja ini memuat 11 kluster, 15 bab, 186 pasar dan merevisi 77 undang-undang.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPR: Akomodasi penerapan 5G dalam UU Ciptaker bisa tarik investasi telekomunikasi
10 November 2020 13:22 WIB, 2020
Kemarin ekonomi, parawisata Merapi disetop hingga ruang dialog UU Ciptaker
09 November 2020 8:39 WIB, 2020
Ketua MPR Bamsoet dialog dengan WNI di Turki jelaskan Tanah Air terkini
04 November 2020 15:11 WIB, 2020
Sekjen MUI: Buktikan independensi Mahkamah Konstitusi uji materi Ciptaker
26 October 2020 14:26 WIB, 2020
BKPM sebut UU Cipta Kerja wajibkan perusahaan besar miliki izin Amdal
16 October 2020 12:02 WIB, 2020
Ketua PWI: Kapolri usut tuntas oknum penganiaya jurnalis liput demonstrasi
10 October 2020 10:27 WIB, 2020
Kemarin berita ekonomi, kehidupan membaik hingga Amdal tak dihapus di UU Ciptaker
10 October 2020 8:43 WIB, 2020
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Menteri Pigai ingatkan kesadaran HAM harus dibangun masif dari kampus Papua
20 January 2026 4:47 WIB