Timika (ANTARA) - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua telah mengutus sejumlah auditornya ke Timika untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus penyelewengan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Wania Triwulan III tahun anggaran 2019.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Kamis, mengatakan tim auditor dari BPKP Perwakilan Papua berjumlah tiga orang akan melakukan audit penggunaan anggaran BOK Puskesmas Wania Triwulan III tahun anggaran 2019 selama beberapa hari ke depan.

"Yang jelas tim auditornya sudah ada di Timika beberapa orang. Nanti hari Sabtu (17/10) ketua timnya akan menyusul ke Timika. Yang jelas potensi kerugian negara dalam kasus ini sudah muncul saat kami melakukan ekspose dengan BPKP di Jayapura. Nilai kerugian negaranya sekitar Rp499 juta," jelas Hermanto.

Menurut dia, pengusutan kasus tersebut hanya tinggal menunggu hasil audit BPKP sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika untuk diteliti lebih lanjut.

"Berkasnya sudah kami susun tinggal menunggu hasil audit dari BPKP saja. Kalau sudah final, akan segera kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Hermanto.

Berdasarkan hasil penyidikan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Mimika, dana BOK Puskesmas Wania Triwulan III tahun anggaran 2019 itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala puskesmas saat itu.

"Sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawabannya sehingga anggaran tahap berikutnya tidak dicairkan lagi," kata Hermanto.

Terkait kasus itu, penyidik telah memeriksa sejumlah tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Wania dan juga staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta staf Dinkes Mimika.

"Untuk kasus ini calon tersangkanya hanya satu yaitu mantan Kepala Puskesmas Wania," kata Hermanto.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024