Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara soal pernyataan terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokro yang menyebut salah satu petinggi BPK mengasosiasikan dirinya dengan terdakwa lain dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (22/10).
"Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut," demikian keterangan tertulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK di Jakarta, Sabtu.
BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.
Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPR atau aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya," lanjut keterangan tertulis BPK.
Terhadap pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas lembaga audit negara itu mengatakan laporan hasil PKN yang diterbitkan BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum atau pro justicia yang dilakukan aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung.
Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung.
Secara prosedur, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN.
Tahap selanjutnya adalah gelar perkara yang dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang
mengandung niat jahat.
Dari gelar perkara tersebut yang sudah disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, BPK berkesimpulan
konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas, dan telah didukung oleh bukti
permulaan yang memadai.
Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan dan PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN.
Saat ini Benny Tjokro juga sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Pimpinan BPK.
"Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas. BPK menghitung PKN dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan Kejaksaan Agung," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Benny Tjokro dalam pleidoinya menyebut sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan dirinya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian.
Padahal, lanjut dia, auditor tersebut justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT. AJS hanyalah pada transaksi Repo di mana transaksi tersebut sudah ia bayar dengan lunas.
"Namun kembali diarahkan berkali-kali oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP tersebut bahwa saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh saya supaya langsung diasosiasikan saja dan tidak perlu dibuktikan," kata Benny Tjokro.
"Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut," demikian keterangan tertulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK di Jakarta, Sabtu.
BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.
Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPR atau aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya," lanjut keterangan tertulis BPK.
Terhadap pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas lembaga audit negara itu mengatakan laporan hasil PKN yang diterbitkan BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum atau pro justicia yang dilakukan aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung.
Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung.
Secara prosedur, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN.
Tahap selanjutnya adalah gelar perkara yang dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang
mengandung niat jahat.
Dari gelar perkara tersebut yang sudah disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, BPK berkesimpulan
konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas, dan telah didukung oleh bukti
permulaan yang memadai.
Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan dan PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN.
Saat ini Benny Tjokro juga sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Pimpinan BPK.
"Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas. BPK menghitung PKN dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan Kejaksaan Agung," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Benny Tjokro dalam pleidoinya menyebut sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan dirinya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian.
Padahal, lanjut dia, auditor tersebut justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT. AJS hanyalah pada transaksi Repo di mana transaksi tersebut sudah ia bayar dengan lunas.
"Namun kembali diarahkan berkali-kali oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP tersebut bahwa saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh saya supaya langsung diasosiasikan saja dan tidak perlu dibuktikan," kata Benny Tjokro.