Jayapura (ANTARA) - Industri jasa keuangan sektor pembiayaan (leasing) yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat mulai menggeliat meskipun di tengah situasi pandemi virus corona (COVID-19) di wilayah Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga saat ini belum berakhir.
Bergairahnya sektor pembiayaan di wilayah Bumi Cenderawasih mulai nampak pada awal kuartal ketiga pada 2020, hal itu didasarkan mulai merangkaknya nilai pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat khususnya pembiayaan kendaraan bermotor pada hampir semua perusahaan pembiayaan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan, berdasarkan laporan Forum Komunikasi Daerah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (FKD APPI) menyebutkan berdasarkan kondisi fakta di lapangan yang mulai menunjukkan tanda-tanda reverse trend yang positif.
"OJK Papua dan Papua Barat tidak ragu untuk memproyeksikan kenaikan penjualan pada periode Oktober hingga Desember tahun ini,"harap Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak.
Dengan kepengurusan FKD APPI yang baru, menurut Adolf Simanjuntak, ada permintaan dukungan dari Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat dalam pengembangan bisnis sektor pembiayaan di Bumi Cenderawasih.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan industri pembiayaan di Papua yang telah mendukung program pemberian fasilitas relaksasi kredit kepada para nasabah yang terdampak pandemi COVID-19 yang berarti telah menjaga kualitas kredit perusahaan leasing,"ujarnya.
Adolf menjelaskan berdasarkan data OJK, nilai Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan posisi per Agustus 2020 menunjukkan kinerja positif dibandingkan tahun sebelumnya (YoY).
Di mana tercatat NPF per Agustus 2020,lanjutnya, pada level 2,41 persen membaik bila dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya (2019) yaitu sebesar 3,14 persen.
"Sebagai gambaran, rasio NPF Perusahaan Pembiayaan nasional per Agustus 2020 berada pada kisaran 5,23 persen, ini berarti rasio NPF untuk Papua per Agustus 2020 sebesar 2,41 persen berkinerja positif, dengan total pembiayaan kredit yang telah disalurkan mencapai Rp937,6 miliar,"katanya.
Dia menambahkan pada sisi lain, sampai dengan Juli 2020 nilai restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan yang telah direalisasikan di Provinsi Papua sebesar Rp545,2 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 12.565 debitur.
Ketua OJK Adolf Simanjuntak mengakui, bisnis pembiayaan merupakan bisnis yang mengandung risiko sehingga perusahaan pembiayaan dalam kegiatan usaha tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent financing principles), sebagai salah satu prinsip penting dalam antisipasi risiko.
Legalitas produk investasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap penawaran investasi ilegal (investasi bodong) yang cukup marak di Indonesia khususnya di Bumi Cenderawasih melalui penerapan prinsip legal dan logis.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan prinsip legal investasi berarti, masyarakat perlu waspada serta melihat legalitas perizinan usaha dari perusahaan yang menawarkan berbagai produk investasi.
"Sementara prinsip logis terkait kewajaran keuntungan dari bisnis yang ditawarkan oleh perusahaan investasi tersebut harus logis,"katanya.
Menurut Adolf, perusahaan investasi yang ilegal umumnya memiliki empat ciri utama dalam memasarkan produknya, pertama, perusahaan investasi tersebut menjanjikan imbal hasil (return) yang sangat tinggi atau tidak wajar.
Ciri kedua, lanjut Adolf, sifat berantai atau 'member get member' (skema piramida), ciri ketiga, perusahaan memberi kesan seolah-olah bebas risiko.
"Dan ciri keempat pada pemasaran produknya menggunakan 'public figur' seperti pejabat, tokoh agama, dan artis,"ujar Kepala OJK Adolf.
Dia menjelaskan OJK selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang menjanjikan imbal hasil atau "return" yang tinggi.
Namun perusahaan investasi, lanjutnya, tidak menjelaskan risiko yang kemungkinan akan dialami masyarakat, karena dalam berinvestasi prinsipnya adalah "high return high risk".
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi investasi di bidang pasar modal,'ungkap Kepala OJK Adolf.
Ia berharap, dengan pemahaman masyarakat yang baik akan pasar modal dan manfaatnya, maka akan meningkat pula tingkat penggunaan produk dan jasa di bidang pasar modal.
"Sehingga banyak masyarakat di Papua dan Papua Barat tidak terjebak dengan kegiatan investasi bodong atau ilegal,"imbuhnya.
Adolf menambahkan seiring dengan peningkatan minat masyarakat Papua dalam berinvestasi saham maka OJK terus menggiatkan intensitas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Tanah Papua.
Sosialisasi ini, lanjutnya, dalam rangka peningkatan literasi keuangan khususnya pasar modal tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk-produk investasi keuangan.
Sementara itu, salah satu nasabah lembaga jasa keuangan sektor pembiayaan di Jayapura Indra Th mengakui, adanya lembaga jasa keuangan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan kepada konsumen memberikan manfaat kepada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan mobil dan motor.
"Kemudahan kredit kendaraan dari lembaga penyedia jasa keuangan sangat membantu masyarakat dalam memiliki kendaraan pribadi,"ujarnya.
Indra mengakui, meski bunga yang ditawarkan perusahaan jasa keuangan sangat fleksibel disesuaikan dengan jenis kebutuhan pembiayaan keuangan nasabah dalam keseharian.
"Saya sangat terbantu dengan pemberian kredit dari lembaga jasa keuangan untuk memiliki kendaraan mobil,ya dalam tahun ini kredit kepemilikan kendaraan ditargetkan selesai,"katanya.
Ia mengakui, dengan layanan jasa perusahaan penyedia keuangan cukup memberikan andil bagi masyarakat dalam memiliki kendaraan pribadi.
Peran lembaga OJK Provinsi Papua dan Papua Barat dalam mengawasi bisnis investasi dilakukan berbagai perusahaan sektor keuangan perlu lebih masif lagi sebagai upaya nyata pemerintah dalam mencegah adanya penyalagunaan investasi bodong yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Meningkatkan kinerja Satgas waspada investasi Papua merupakan Tim Kerja yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Satgas waspada investasi yang beranggotakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua, Polda Papua, Kemeterian agama Wilayah Papua, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdangangan provinsi Papua, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua
Dituntut adanya keberanian masyarakat sebagai konsumen yang menjadi objek penerima pinjaman dari perusahaan sektor jasa keuangan untuk lebih teliti serta mengecek legalitas perizinan dari lembaga sektor keuangan yang beroperasi guna mencegah beredarnya investasi bodong melalui informasi dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat.
Bergairahnya sektor pembiayaan di wilayah Bumi Cenderawasih mulai nampak pada awal kuartal ketiga pada 2020, hal itu didasarkan mulai merangkaknya nilai pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat khususnya pembiayaan kendaraan bermotor pada hampir semua perusahaan pembiayaan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan, berdasarkan laporan Forum Komunikasi Daerah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (FKD APPI) menyebutkan berdasarkan kondisi fakta di lapangan yang mulai menunjukkan tanda-tanda reverse trend yang positif.
"OJK Papua dan Papua Barat tidak ragu untuk memproyeksikan kenaikan penjualan pada periode Oktober hingga Desember tahun ini,"harap Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak.
Dengan kepengurusan FKD APPI yang baru, menurut Adolf Simanjuntak, ada permintaan dukungan dari Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat dalam pengembangan bisnis sektor pembiayaan di Bumi Cenderawasih.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan industri pembiayaan di Papua yang telah mendukung program pemberian fasilitas relaksasi kredit kepada para nasabah yang terdampak pandemi COVID-19 yang berarti telah menjaga kualitas kredit perusahaan leasing,"ujarnya.
Adolf menjelaskan berdasarkan data OJK, nilai Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan posisi per Agustus 2020 menunjukkan kinerja positif dibandingkan tahun sebelumnya (YoY).
Di mana tercatat NPF per Agustus 2020,lanjutnya, pada level 2,41 persen membaik bila dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya (2019) yaitu sebesar 3,14 persen.
"Sebagai gambaran, rasio NPF Perusahaan Pembiayaan nasional per Agustus 2020 berada pada kisaran 5,23 persen, ini berarti rasio NPF untuk Papua per Agustus 2020 sebesar 2,41 persen berkinerja positif, dengan total pembiayaan kredit yang telah disalurkan mencapai Rp937,6 miliar,"katanya.
Dia menambahkan pada sisi lain, sampai dengan Juli 2020 nilai restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan yang telah direalisasikan di Provinsi Papua sebesar Rp545,2 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 12.565 debitur.
Ketua OJK Adolf Simanjuntak mengakui, bisnis pembiayaan merupakan bisnis yang mengandung risiko sehingga perusahaan pembiayaan dalam kegiatan usaha tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent financing principles), sebagai salah satu prinsip penting dalam antisipasi risiko.
Legalitas produk investasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap penawaran investasi ilegal (investasi bodong) yang cukup marak di Indonesia khususnya di Bumi Cenderawasih melalui penerapan prinsip legal dan logis.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan prinsip legal investasi berarti, masyarakat perlu waspada serta melihat legalitas perizinan usaha dari perusahaan yang menawarkan berbagai produk investasi.
"Sementara prinsip logis terkait kewajaran keuntungan dari bisnis yang ditawarkan oleh perusahaan investasi tersebut harus logis,"katanya.
Menurut Adolf, perusahaan investasi yang ilegal umumnya memiliki empat ciri utama dalam memasarkan produknya, pertama, perusahaan investasi tersebut menjanjikan imbal hasil (return) yang sangat tinggi atau tidak wajar.
Ciri kedua, lanjut Adolf, sifat berantai atau 'member get member' (skema piramida), ciri ketiga, perusahaan memberi kesan seolah-olah bebas risiko.
"Dan ciri keempat pada pemasaran produknya menggunakan 'public figur' seperti pejabat, tokoh agama, dan artis,"ujar Kepala OJK Adolf.
Dia menjelaskan OJK selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang menjanjikan imbal hasil atau "return" yang tinggi.
Namun perusahaan investasi, lanjutnya, tidak menjelaskan risiko yang kemungkinan akan dialami masyarakat, karena dalam berinvestasi prinsipnya adalah "high return high risk".
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi investasi di bidang pasar modal,'ungkap Kepala OJK Adolf.
Ia berharap, dengan pemahaman masyarakat yang baik akan pasar modal dan manfaatnya, maka akan meningkat pula tingkat penggunaan produk dan jasa di bidang pasar modal.
"Sehingga banyak masyarakat di Papua dan Papua Barat tidak terjebak dengan kegiatan investasi bodong atau ilegal,"imbuhnya.
Adolf menambahkan seiring dengan peningkatan minat masyarakat Papua dalam berinvestasi saham maka OJK terus menggiatkan intensitas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Tanah Papua.
Sosialisasi ini, lanjutnya, dalam rangka peningkatan literasi keuangan khususnya pasar modal tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk-produk investasi keuangan.
Sementara itu, salah satu nasabah lembaga jasa keuangan sektor pembiayaan di Jayapura Indra Th mengakui, adanya lembaga jasa keuangan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan kepada konsumen memberikan manfaat kepada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan mobil dan motor.
"Kemudahan kredit kendaraan dari lembaga penyedia jasa keuangan sangat membantu masyarakat dalam memiliki kendaraan pribadi,"ujarnya.
Indra mengakui, meski bunga yang ditawarkan perusahaan jasa keuangan sangat fleksibel disesuaikan dengan jenis kebutuhan pembiayaan keuangan nasabah dalam keseharian.
"Saya sangat terbantu dengan pemberian kredit dari lembaga jasa keuangan untuk memiliki kendaraan mobil,ya dalam tahun ini kredit kepemilikan kendaraan ditargetkan selesai,"katanya.
Ia mengakui, dengan layanan jasa perusahaan penyedia keuangan cukup memberikan andil bagi masyarakat dalam memiliki kendaraan pribadi.
Peran lembaga OJK Provinsi Papua dan Papua Barat dalam mengawasi bisnis investasi dilakukan berbagai perusahaan sektor keuangan perlu lebih masif lagi sebagai upaya nyata pemerintah dalam mencegah adanya penyalagunaan investasi bodong yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Meningkatkan kinerja Satgas waspada investasi Papua merupakan Tim Kerja yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Satgas waspada investasi yang beranggotakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua, Polda Papua, Kemeterian agama Wilayah Papua, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdangangan provinsi Papua, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua
Dituntut adanya keberanian masyarakat sebagai konsumen yang menjadi objek penerima pinjaman dari perusahaan sektor jasa keuangan untuk lebih teliti serta mengecek legalitas perizinan dari lembaga sektor keuangan yang beroperasi guna mencegah beredarnya investasi bodong melalui informasi dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat.