Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga 12 Oktober 2020 telah menerima 723 laporan pelanggaran netralitas ASN terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Bagaimanakah upaya termasuk sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran ASN itu sehingga terciptanya netralitas dalam pilkada tahun ini.
Pada Senin, 19 Oktober 2020, bertempat di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, ASN Pemprov Kepri menandatangani petisi ikrar netralitas dalam Pilkada 2020 di atas spanduk putih.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Pemprov Kepri bahwa seluruh ASN dan non-ASN serta yang memiliki gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib netral pada Pilkada Serentak 2020.
Petisi ikrar itu berisi antara lain menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada.
Kemudian, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Termasuk menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Pilkada Serentak 2020 sendiri ini akan berlangsung pada 9 Desember 2020, digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Dari 270 daerah terdapat 737 pasangan calon yang memenuhi syarat, dimana 322 pasangan calon di antaranya merupakan petahana. Sementara data Kemenpan-RB tercatat sebanyak 4,2 juta pegawai negeri di pusat maupun di daerah.
Netralitas
Hingga pertengahan Oktober 2020, Bawaslu RI terdapat 612 kasus pelanggaran protokol kesehatan dan 83 kegiatan kampanye terpaksa dibubarkan karena tidak sesuai aturan sepanjang tahapan kampanye pilkada di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sedangkan terkait pelanggaran yang dilakukan ASN yang disampaikan selama 20 hari masa kampanye ke Komisi ASN mencapai 719 orang yang didominasi laporan netralitas dan keterlibatan ASN dalam politik praktis di media sosial.
Semua sudah dilaporkan ke KASN agar segera ditindaklanjuti, terkait tanggapan dan sanksi bukan ranah Bawaslu, sehingga pihaknya hanya menunggu dan mendapat laporan dari KASN (Komite Aparatur Sipil Negara), kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dikutip di Antaranews, 19 Oktober 2020.
Ancaman hukuman atas pelanggaran ini mulai yang sifatnya administratif hingga pidana.
Sementara dalam pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu Kota Depok, Jawa Barat, meningkatkan dan melakukan pencegahan berupa surat imbauan kepada ASN melalui Pemkot Depok agar bersikap netral.
Surat tersebut berisi imbauan agar tidak melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa seizin Kemendagri.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan ini menyebutkan para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Satu contoh kasus terkait ASN, disampaikan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya yang meminta KASN menyelidiki ASN maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Surabaya yang diduga tidak netral di Pilkada 2020.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengaku mendapat laporan dari masyarakat beberapa OPD Pemkot Surabaya membantu salah satu peserta Pilkada Surabaya, untuk memenuhi kebutuhan dan keluhan warga. Beberapa kali bantuan itu turun atas permintaan sang calon kepada Kepala Dinas OPD Pemkot Surabaya.
Kepala OPD yang mau diperintah calon peserta pilkada untuk membantu keluhan dan kebutuhan warga tentu melanggar aturan. Mereka terlibat dalam suksesi politik calon tersebut. Sebagai ASN mereka sudah tidak netral.
Sementara itu Bawaslu Sumatera Barat menyebut pihaknya telah memberikan rekomendasi ke KASN terkait 25 orang ASN yang melanggar netralitas sejak masa kampanye pilkada yang dimulai 26 September 2020 lalu.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu seperti melakukan pendekatan ke partai politik, mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah dengan spanduk. Selain itu, menghadiri deklarasi calon hingga memberikan bentuk dukungan pada sosial media maupun media massa.
Sementara terhadap pelanggaran ASN sebelum masa kampanye sebagian besar sudah mendapatkan sanksi disiplin. ASN tersebut sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Pilihan Mundur
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan netralitas pegawai negeri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2020.
Anggota KASN Rudiarto Sumarwono menegaskan bahwa jika ada dugaan pelanggaran, KASN sudah bekerja sama dengan Bawaslu pusat untuk menindaklanjutinya.
Selain itu, KASN bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Netralitas ASN tidak hanya seputar Pemilu, tapi berkaitan dengan pemberian pelayanan publik, penyusunan program kebijakan, hingga dalam sistem manajemen.
Dari SKB lima lembaga tersebut, KASN juga menerbitkan tindak lanjutnya kepada seluruh instansi pemerintah, termasuk kepala daerah dan lembaga kementerian tentang langkah-langkah pencegahan dan penegakan pengawasan netralitas ASN.
Hal senada terkait menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 Ketua Bawaslu RI, Abhan, menegaskan harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Bawaslu siap menindaklanjuti laporan dan temuan ASN tidak netral terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Tapi sebelum penindakan, pihak Bawaslu melakukan upaya pencegahan dulu, mulai dari imbauan sampai peringatan.
Selain ASN, lanjut Abhan, TNI-Polri juga harus netral di dalam pilkada. Apabila semua pemangku kepentingan bisa menjalani tugas pokok dan fungsinya masing-masing, maka pilkada dapat dipastikan berjalan aman, damai dan lancar.
Kalau semua pemangku jabatan mampu bertindak adil, maka dalam pilkada tidak akan ada yang merasa dizalimi, kata mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah tersebut.
Sementara Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kepri Bahtiar Baharuddin lebih tegas meminta ASN untuk mundur jika ingin menjadi tim sukses pasangan calon di Pilkada Serentak 2020, sebelum dipecat secara tidak hormat.
Pihaknya pun secara tegas tidak melarang apabila ada ASN dan pejabat yang ikut serta ke dalam bagian timses paslon tertentu. Dengan catatan wajib melepas status sebagai pejabat pemerintahan.
Bagaimanakah upaya termasuk sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran ASN itu sehingga terciptanya netralitas dalam pilkada tahun ini.
Pada Senin, 19 Oktober 2020, bertempat di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, ASN Pemprov Kepri menandatangani petisi ikrar netralitas dalam Pilkada 2020 di atas spanduk putih.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Pemprov Kepri bahwa seluruh ASN dan non-ASN serta yang memiliki gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib netral pada Pilkada Serentak 2020.
Petisi ikrar itu berisi antara lain menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada.
Kemudian, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Termasuk menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Pilkada Serentak 2020 sendiri ini akan berlangsung pada 9 Desember 2020, digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Dari 270 daerah terdapat 737 pasangan calon yang memenuhi syarat, dimana 322 pasangan calon di antaranya merupakan petahana. Sementara data Kemenpan-RB tercatat sebanyak 4,2 juta pegawai negeri di pusat maupun di daerah.
Netralitas
Hingga pertengahan Oktober 2020, Bawaslu RI terdapat 612 kasus pelanggaran protokol kesehatan dan 83 kegiatan kampanye terpaksa dibubarkan karena tidak sesuai aturan sepanjang tahapan kampanye pilkada di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sedangkan terkait pelanggaran yang dilakukan ASN yang disampaikan selama 20 hari masa kampanye ke Komisi ASN mencapai 719 orang yang didominasi laporan netralitas dan keterlibatan ASN dalam politik praktis di media sosial.
Semua sudah dilaporkan ke KASN agar segera ditindaklanjuti, terkait tanggapan dan sanksi bukan ranah Bawaslu, sehingga pihaknya hanya menunggu dan mendapat laporan dari KASN (Komite Aparatur Sipil Negara), kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dikutip di Antaranews, 19 Oktober 2020.
Ancaman hukuman atas pelanggaran ini mulai yang sifatnya administratif hingga pidana.
Sementara dalam pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu Kota Depok, Jawa Barat, meningkatkan dan melakukan pencegahan berupa surat imbauan kepada ASN melalui Pemkot Depok agar bersikap netral.
Surat tersebut berisi imbauan agar tidak melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa seizin Kemendagri.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan ini menyebutkan para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Satu contoh kasus terkait ASN, disampaikan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya yang meminta KASN menyelidiki ASN maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Surabaya yang diduga tidak netral di Pilkada 2020.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengaku mendapat laporan dari masyarakat beberapa OPD Pemkot Surabaya membantu salah satu peserta Pilkada Surabaya, untuk memenuhi kebutuhan dan keluhan warga. Beberapa kali bantuan itu turun atas permintaan sang calon kepada Kepala Dinas OPD Pemkot Surabaya.
Kepala OPD yang mau diperintah calon peserta pilkada untuk membantu keluhan dan kebutuhan warga tentu melanggar aturan. Mereka terlibat dalam suksesi politik calon tersebut. Sebagai ASN mereka sudah tidak netral.
Sementara itu Bawaslu Sumatera Barat menyebut pihaknya telah memberikan rekomendasi ke KASN terkait 25 orang ASN yang melanggar netralitas sejak masa kampanye pilkada yang dimulai 26 September 2020 lalu.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu seperti melakukan pendekatan ke partai politik, mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah dengan spanduk. Selain itu, menghadiri deklarasi calon hingga memberikan bentuk dukungan pada sosial media maupun media massa.
Sementara terhadap pelanggaran ASN sebelum masa kampanye sebagian besar sudah mendapatkan sanksi disiplin. ASN tersebut sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Pilihan Mundur
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan netralitas pegawai negeri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2020.
Anggota KASN Rudiarto Sumarwono menegaskan bahwa jika ada dugaan pelanggaran, KASN sudah bekerja sama dengan Bawaslu pusat untuk menindaklanjutinya.
Selain itu, KASN bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Netralitas ASN tidak hanya seputar Pemilu, tapi berkaitan dengan pemberian pelayanan publik, penyusunan program kebijakan, hingga dalam sistem manajemen.
Dari SKB lima lembaga tersebut, KASN juga menerbitkan tindak lanjutnya kepada seluruh instansi pemerintah, termasuk kepala daerah dan lembaga kementerian tentang langkah-langkah pencegahan dan penegakan pengawasan netralitas ASN.
Hal senada terkait menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 Ketua Bawaslu RI, Abhan, menegaskan harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Bawaslu siap menindaklanjuti laporan dan temuan ASN tidak netral terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Tapi sebelum penindakan, pihak Bawaslu melakukan upaya pencegahan dulu, mulai dari imbauan sampai peringatan.
Selain ASN, lanjut Abhan, TNI-Polri juga harus netral di dalam pilkada. Apabila semua pemangku kepentingan bisa menjalani tugas pokok dan fungsinya masing-masing, maka pilkada dapat dipastikan berjalan aman, damai dan lancar.
Kalau semua pemangku jabatan mampu bertindak adil, maka dalam pilkada tidak akan ada yang merasa dizalimi, kata mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah tersebut.
Sementara Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kepri Bahtiar Baharuddin lebih tegas meminta ASN untuk mundur jika ingin menjadi tim sukses pasangan calon di Pilkada Serentak 2020, sebelum dipecat secara tidak hormat.
Pihaknya pun secara tegas tidak melarang apabila ada ASN dan pejabat yang ikut serta ke dalam bagian timses paslon tertentu. Dengan catatan wajib melepas status sebagai pejabat pemerintahan.