Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memastikan proses rekapitulasi suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua di semua tingkatan berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Yofrey Kebelen di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya juga meminta supaya seluruh tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemilihan distrik (PPD) dan KPU kabupaten/kota wajib mengumumkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan pada masing-masing tingkatan.
"Hasil rekapitulasi suara harus diunggah agar dapat diakses masyarakat luas," katanya.
Menurut Yofrey, Bawaslu juga mengingatkan seluruh jajaran baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) dan pengawas pemilihan dalam menyampaikan keberatan terhadap proses yang sementara berlangsung.
"Kami ingin memastikan setiap keberatan atau perselisihan terkait hasil rekapitulasi suara dapat diselesaikan dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Dia menjelaskan pengumuman hasil rekapitulasi suara sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui hasil pemilu secara transparan dan akuntabel.
"Untuk itu kami meningkatkan mengenai kewajiban agar pengumuman hasil rekapitulasi suara harus diunggah mulai dari tingkat TPS," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap tahapan rekapitulasi suara ini bisa selesai sesuai waktu yang ditentukan sehingga segera diumumkan kepada masyarakat.

