Jayapura (ANTARA) - Kapolres Waropen AKBP Suhada Hasim mengakui, pengedar ganja yang membawa 3,9 kg ganja dari Jayapura ditangkap di Waropen.
"Memang benar ada penangkapan terhadap pengedar ganja yang baru tiba dari Jayapura dengan menggunakan kapal perintis KM Puma yakni FAS (25 th) yang densus ditangkap Minggu (15/11) dikawasan pelabuhan Fidemani, Kabupaten Waropen bersama 3,9 ganja yang dibawanya,"kata AKBP Suhada kepada Antara, Senin.
"FAS akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,"tambah Kapolres AKBP Suhada.
"Memang benar ada penangkapan terhadap pengedar ganja yang baru tiba dari Jayapura dengan menggunakan kapal perintis KM Puma yakni FAS (25 th) yang densus ditangkap Minggu (15/11) dikawasan pelabuhan Fidemani, Kabupaten Waropen bersama 3,9 ganja yang dibawanya,"kata AKBP Suhada kepada Antara, Senin.
Kapolres Waropen yang dihubungi dari Jayapura mengaku, penangkapan itu berawal dari informaai tentang adanya penumpang yang membawa ganja.
Dari informasi itulah dikembangkan hingga menemukan dan menangkap tersangka beserta barang bukti yabg dibawanya.
Ganja yang dibawa dari Jayapura itu diisi didalam tiga paket paket terpisah yang seluruhnya seberat 3,9 kg.
Rencananya ganja-ganja tersebut akan dijual disekitar Waropen, kata AKBP Suhada seraya menambahkan tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Waropen untuk diproses lebih lanjut.
"FAS akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,"tambah Kapolres AKBP Suhada.