Sorong (ANTARA) - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I DEO Sorong, Rasburhany Umar membenarkan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari penerbangan perintis di Sorong sebagaimana rekonsiliasi hasil audit BPK tahun 2019.
Berdasarkan laporan hasil audit keuangan negara diduga terdapat kerugian senilai Rp1 miliar dari operasional penerbangan perintis di wilayah Sorong Raya, Papua Barat.
Dari data yang dihimpun penerbangan perintis yang dilayani pesawat Susi Air dengan nomor C208B pada 2019 melayani rute penerbangan perintis dari Bandara Domine Eduard Osok atau Sorong - Ayawasi, Sorong - Inanwatan, Sorong - Teminabuan, Waisai - Kabare, Sorong - Werur, Teminabuan - Inanwatan.
Pada realisasi dalam kontrak koreksi Terminal Operating Center (TOC) sebesar Rp5.104.636.128,25.
Namun realisasi setelah koreksi waktu penerbangan atau Air Time hanya sebesar Rp4.000.382.974,74 dan diduga terdapat kelebihan pembayaran waktu penerbangan yang melebihi RAB sebesar Rp1.104.253.153,51 sebagaimana hasil audit 2019.
Menurut Rasbunhary di Sorong, Sabtu, pihak yang bertanggung jawab untuk menggantikan kerugian negara sesuai hasil audit BPK tersebut adalah operator dalam hal ini maskapai Susi Air yang melayani rute penerbangan wilayah Sorong Raya.
Setelah menerima hasil audit tersebut, kata dia, pihak bandara langsung melaporkan ke pusat dan juga langsung ditindaklanjuti dengan menyurat kepada pihak Susi Air.
"Namun kapan dan seperti apa pihak operator menindaklanjuti temuan tersebut kami belum mengetahui. Tetapi pada dasarnya kami sudah tindak lanjut temuan tersebut sesuai prosedur," ujarnya.
Koordinator perwakilan Susi Air Sorong, Reza yang dikonfirmasi terpisah, mengatakqn dirinya baru beberapa bulan bertugas di kota Sorong dan tidak mengetahui tentang kelebihan pembayaran waktu penerbangan yang melebihi RAB sebesar Rp1.104.253.153,51 tersebut.
"Saya baru bertugas di Sorong, namun saya tahu tentang temuan BPK tersebut karena diberitahu oleh pihak bandara dan yang menindaklanjutinya adalah kantor pusat," tambah dia.
Berdasarkan laporan hasil audit keuangan negara diduga terdapat kerugian senilai Rp1 miliar dari operasional penerbangan perintis di wilayah Sorong Raya, Papua Barat.
Dari data yang dihimpun penerbangan perintis yang dilayani pesawat Susi Air dengan nomor C208B pada 2019 melayani rute penerbangan perintis dari Bandara Domine Eduard Osok atau Sorong - Ayawasi, Sorong - Inanwatan, Sorong - Teminabuan, Waisai - Kabare, Sorong - Werur, Teminabuan - Inanwatan.
Pada realisasi dalam kontrak koreksi Terminal Operating Center (TOC) sebesar Rp5.104.636.128,25.
Namun realisasi setelah koreksi waktu penerbangan atau Air Time hanya sebesar Rp4.000.382.974,74 dan diduga terdapat kelebihan pembayaran waktu penerbangan yang melebihi RAB sebesar Rp1.104.253.153,51 sebagaimana hasil audit 2019.
Menurut Rasbunhary di Sorong, Sabtu, pihak yang bertanggung jawab untuk menggantikan kerugian negara sesuai hasil audit BPK tersebut adalah operator dalam hal ini maskapai Susi Air yang melayani rute penerbangan wilayah Sorong Raya.
Setelah menerima hasil audit tersebut, kata dia, pihak bandara langsung melaporkan ke pusat dan juga langsung ditindaklanjuti dengan menyurat kepada pihak Susi Air.
"Namun kapan dan seperti apa pihak operator menindaklanjuti temuan tersebut kami belum mengetahui. Tetapi pada dasarnya kami sudah tindak lanjut temuan tersebut sesuai prosedur," ujarnya.
Koordinator perwakilan Susi Air Sorong, Reza yang dikonfirmasi terpisah, mengatakqn dirinya baru beberapa bulan bertugas di kota Sorong dan tidak mengetahui tentang kelebihan pembayaran waktu penerbangan yang melebihi RAB sebesar Rp1.104.253.153,51 tersebut.
"Saya baru bertugas di Sorong, namun saya tahu tentang temuan BPK tersebut karena diberitahu oleh pihak bandara dan yang menindaklanjutinya adalah kantor pusat," tambah dia.