Jayapura (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom, Papua Melianus M.Gobay menyebutkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memastikan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menerapkan protokol kesehatan bagi pemilih pada saat pencoblosan pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020.
"KPPS juga akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di TPS sebelum pencoblosan,"ungkap Melianus Gobay ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Minggu
Melianus mengemukakan dalam penerapan protokol kesehatan di setiap TPS pada pemilihan nanti, pada pukul 07.00 WIT pagi KPPS dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) standar lengkap berupa sarung tangan, masker, cairan pembersih, dan pelindung wajah (face shield).
"Pada pukul 07.00 WIT akan dimulai akan diawali prosesi pengucapan sumpah dan janji dilokasi tempat pemungutan suara," katanya.
Sebelumnya pihak KPPS akan memberikan formulir pemberitahuan undangan ke pemilih sebagai bukti untuk dapat menyalurkan hak suara pilkada serentak 9 Desember.
Dua jam sebelum pelaksanaan pemungutan suara, kata dia, TPS sudah disterilkan KPPS dengan penyemprotan disinfektan.
Nantinya pada pukul 09.00 WIT sudah dilakukan pencoblosan sampai tiga kali, KPPS menghentikan sementara, surat suara dilindungi kemudian dilakukan lagi penyemprotan disinfektan.
"Setelah penyemprotan cairan disinfektan dilanjutkan lagi pemilihan. Jadi, didalam TPS itu, KPPS menyediakan tanki air, sabun pencuci tangan. Sebelum pemilih masuk untuk mencoblos harus mencuci tangan dan mengukur suhu tubuhnya, setelah mengukur suhu tubuh, mereka diberikan sarung tangan sekali pakai," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah diberikan sarung tangan sekali pakai, langsung mereka masuk untuk melakukan pemilihan, itu bagi pemilih yang suhu tubuhnya dibawah 37,30 derajat Celcius.
"Jika ada suhu pemilih diatas 37,30 derajat Celcius, maka diarahkan ke TPS khusus yang sudah disediakan didalam lingkungan TPS tersebut,"ujarnya.
"KPPS juga akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di TPS sebelum pencoblosan,"ungkap Melianus Gobay ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Minggu
Melianus mengemukakan dalam penerapan protokol kesehatan di setiap TPS pada pemilihan nanti, pada pukul 07.00 WIT pagi KPPS dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) standar lengkap berupa sarung tangan, masker, cairan pembersih, dan pelindung wajah (face shield).
"Pada pukul 07.00 WIT akan dimulai akan diawali prosesi pengucapan sumpah dan janji dilokasi tempat pemungutan suara," katanya.
Sebelumnya pihak KPPS akan memberikan formulir pemberitahuan undangan ke pemilih sebagai bukti untuk dapat menyalurkan hak suara pilkada serentak 9 Desember.
Dua jam sebelum pelaksanaan pemungutan suara, kata dia, TPS sudah disterilkan KPPS dengan penyemprotan disinfektan.
Nantinya pada pukul 09.00 WIT sudah dilakukan pencoblosan sampai tiga kali, KPPS menghentikan sementara, surat suara dilindungi kemudian dilakukan lagi penyemprotan disinfektan.
"Setelah penyemprotan cairan disinfektan dilanjutkan lagi pemilihan. Jadi, didalam TPS itu, KPPS menyediakan tanki air, sabun pencuci tangan. Sebelum pemilih masuk untuk mencoblos harus mencuci tangan dan mengukur suhu tubuhnya, setelah mengukur suhu tubuh, mereka diberikan sarung tangan sekali pakai," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah diberikan sarung tangan sekali pakai, langsung mereka masuk untuk melakukan pemilihan, itu bagi pemilih yang suhu tubuhnya dibawah 37,30 derajat Celcius.
"Jika ada suhu pemilih diatas 37,30 derajat Celcius, maka diarahkan ke TPS khusus yang sudah disediakan didalam lingkungan TPS tersebut,"ujarnya.