Jakarta (ANTARA) - Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Kepala Desa Bulungihit Sarpin (48), tersangka korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Sumatera Utara.
"Tersangka ditangkap di Desa Siberida RT 09 Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa.
Selanjutnya Sarpin dibawa ke Medan untuk menjalani rapid test. Kemudian tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk ditahan di rutan dan menjalani proses penyidikan perkara selanjutnya.
Dalam kasusnya, Sarpin yang merupakan Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara tahun anggaran 2016 - 2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp960 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sarpin dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Namun Sarpin tidak pernah memenuhi panggilan walaupun sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
"Dan ketika dicek ulang ke alamat tempat tinggalnya, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di rumah tersebut," katanya.
Oleh karena itu, kemudian Sarpin dimasukan ke dalam DPO dan dinyatakan buron.
Keberhasilan penangkapan buronan ini merupakan keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang ke 115 di tahun 2020 dari total buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tutur Hari.
"Tersangka ditangkap di Desa Siberida RT 09 Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa.
Selanjutnya Sarpin dibawa ke Medan untuk menjalani rapid test. Kemudian tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk ditahan di rutan dan menjalani proses penyidikan perkara selanjutnya.
Dalam kasusnya, Sarpin yang merupakan Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara tahun anggaran 2016 - 2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp960 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sarpin dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Namun Sarpin tidak pernah memenuhi panggilan walaupun sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
"Dan ketika dicek ulang ke alamat tempat tinggalnya, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di rumah tersebut," katanya.
Oleh karena itu, kemudian Sarpin dimasukan ke dalam DPO dan dinyatakan buron.
Keberhasilan penangkapan buronan ini merupakan keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang ke 115 di tahun 2020 dari total buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tutur Hari.