Sentani (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura, Papua, mendorong rumah aman bagi perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan.

Dinas itu juga mendorong terbentuknya unit pelaksana teknis daerah yang khusus menangani kekerasan perempuan dan anak.

"Rumah aman untuk perempuan dan anak sementara masih dalam perencanaan karena sementara ini kita mendorong  ada unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang khusus menangani kekerasan perempuan dan anak," kata Kepala DP3A Kabupaten Jayapura Miryam Saumilena di Sentani, Rabu.

Terkait rumah aman, menurut dia, kini pihaknya masih bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, karena ketika UPTD jadi maka dengan sendirinya rumah aman dari kekerasan terhadap perempuan dan anak itu ada.

"UPTD ini kita sudah dorong ke tingkat provinsi, jadi dengan sendirinya rumah aman itu ada. Kalau untuk sementara ada tiga panti asuhan yang kita mempergunakan sebagai rumah aman, dan itu kita sudah buat surat Bupati Jayapura sebagai penunjuk panti asuhan," ujarnya.

Menurut dia, ketiga panti asuhan itu disesuaikan dengan agama, ada panti asuhan untuk muslim, ada untuk katolik dan ada untuk yang beragama kristen protestan. Panti asuhan untuk katolik berada di wilayah Hawai Sentani, panti asuhan untuk kristen berada di Komba, kemudian panti asuhan untuk muslim ada panti asuhan yang berada persis di sekolah Yapis Sentani.

Tetapi, lanjut dia, hingga kini belum ada ibu-ibu atau anak-anak yang dititip karena mengalami kekerasan, lantaran penyelesaiannya masih sampai kepolisian dan juga sampai pada tingkat pengadilan.

Dia mengatakan, hingga kini pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Resort Jayapura terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena masyarakat di Kabupaten Jayapura ini sampai saat ini belum memahami benar bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga merupakan tempat pengaduan.

"Masyarakat masih lebih banyak lari ke Polres Jayapura karena mereka tahu bahwa Polres itu adalah tempat pengaduan. Kita akan sosialisasi bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak itu adalah tempat pengaduan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak akan melakukan pendampingan sampai ke tingkat pengadilan," tambah dia.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024