Jayapura (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja asal Papua Nugini (PNG) seberat 52,6 kilogram.
"Barang bukti tersebut di dapat dari hasil temuan selama empat bulan pada 2024 di wilayah Kabupaten Keerom dan Jayapura," kata Kepala BNN Papua Brigjen Pol Norman Widjajadi di Jayapura, Selasa.
Menurut Norman, penemuan narkotika jenis ganja tersebut di Kampung Paitenda, Kabupaten Keerom seberat 50,25 kilogram dan Kota Jayapura sebanyak lima bungkus dengan berat 2,6 kilogram.
"Tidak ada pelaku saat kami menemukan ganja di dua lokasi ini, kemudian pemusnahan ganja tersebut dengan cara di bakar," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai, Satgas Pamtas RI-PNG dan Polda Papua guna melakukan upaya dan pencegahan peredaran narkoba seperti rutin melaksanakan patroli di jalur perbatasan RI-PNG.
"Selain itu, kami juga membutuhkan keterlibatan aktif dari masyarakat untuk dapat melaporkan jika menemukan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," harapnya.
Dia menambahkan narkotika merupakan musuh bersama sehingga perlu kolaborasi semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba di Papua demi menyelamatkan generasi muda di Bumi Cenderawasih.
"Karena daerah perbatasan seperti Keerom dan Kota Jayapura menjadi target dalam peredaran narkoba," ucapnya.