Jayapura (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi AA mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Papua.

Tersangka AA terjerat dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara yang bersumber dari dana hibah APBD tahun 2017.

Ketua Tim Kuasa Hukum AA Agustino Mayor di Jayapura, Jumat, mengatakan surat penangguhan ini diajukan pihaknya pada 7 Desember 2020 kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

"Hingga kini belum ada jawaban atas surat penangguhan yang kami ajukan bagi kliennya AA," katanya.

Menurut Agustino, terkait pemberitaan media terhadap kasus kliennya AA yang terus masif dan dianggap memojokkan kliennya perlu keseimbangan berita.

"Kami menyayangkan pemberitaan yang terus memojokkan klien kami belakangan ini," ujar Agustino

Dia menjelaskan, tim kuasa hukum AA terus mempelajari kasus ini dan upaya-upaya hukum apa yang perlu dilakukan demi menjaga hak-hak kliennya.

"Tapi minimal publik juga harus tahu bahwa kliennya AA tidak seperti yang diduga dalam berita-berita tersebut sebagaimana pemberitaan di media belakangan ini," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya tetap mendukung Polda Papua dalam upaya pemberantasan korupsi namun jika dari dana Rp12 miliar yang dituduhkan telah dikorupsi  kliennya AA sebesar Rp6 miliar, pasti pilkada Kabupaten Tolikara pada 2017 tidak akan berhasil seperti yang sudah terjadi.

Sebelumnya, Penyidik Reskrimsus Polda Papua menahan AA, anggota KPUD Papua yang diduga melakukan korupsi hingga merugikan negara sekitar Rp6.018.458.150,-.

Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius Fakhiri mengatakan AA ditahan sejak Jumat (4/12) di Mapolda Papua Jayapura karena melakukan penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Tolikara yang bersumber dari APBD 2017 untuk kegiatan tahapan pemungutan suara ulang pilkada.

Ketika itu, AA menjabat sebagai Ketua KPU Papua sekaligus Ketua KPU Kabupaten Tolikara di mana kasus tersebut berawal saat KPUD Kabupaten Tolikara mengajukan permohonan dana hibah untuk tahapan PSU, yang mana surat permohonan tersebut hingga kini tidak ditemukan.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024