Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri mengaku melakukan penyeldikan dugaan pencucian uang terkait mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
"Apakah ditemukan bukti transaksi dari Tommy Sumardi atau pihak lain yang berkaitan dengan diri terdakwa?" tanya salah satu anggota tim pengacara Napoleon Bonaparte di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Begini Pak Pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan, mohon maaf yang mulia, itu ada pasal 5, pasal 11, pasal 12 dan pasal 13. Berkaitan dengan yang bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang-nya) oleh penyelidik berikutnya karena menyangkut substansi, berbeda pasal mohon izin (tidak menjawab) yang mulia," jawab saksi Kombes Totok Suharyanto selaku penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Totok menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS (sekitar Rp6,1 miliar) dari Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Totok, pada tahap penyidikan, dilakukan penyitaan uang sebesar 20 ribu dolar AS.
"Betul uang yang kita sita dari Pak Prasetijo sebesar 20 ribu dolar AS, waktu itu yang bersangkutan masih sebagai saksi, tapi karena berkas-nya satu untuk dua tersangka tentu di berkas-nya Pak Napoleon kita masukkan," ucap Totok menambahkan.
Namun, Totok enggan menjawab soal penelusuran yang dilakukan penyidik terhadap aliran uang yang diduga terkait dengan Napoleon.
"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena Laporan Hasil Analisis sifatnya rahasia, tidak akan saya jawab," ungkap Totok.
Dalam penyidikan perkara Napoleon, Totok mengatakan penyidik sudah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Napoleon.
"Pak Napoleon membuat surat ke orang pribadi, membuat surat ke Kejaksaan Agung dan membuat surat ke Imigrasi," kata Totok menerangkan kesalahan Napoleon.
Atas kesaksian Totok tersebut, Napoleon pun membantah-nya.
"Hal yang tidak saya setujui adalah disebut didapat kesesuaian perbuatan dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang berdasarkan keterangan tanpa bukti," kata Napoleon menanggapi keterangan Totok.
Dari persidangan sebelumnya terungkap kesaksian rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, yang mengaku memberikan suap kepada Irjen Pol Napolepon Bonaparte dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pada 27 April 2020 membawa 100 ribu dolar AS namun diambil Brigjen Pol Prasetijo Utomo sehingga Tommy hanya membawa 50 ribu dolar AS sehingga ditolak Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Uang 100 ribu dolar AS itu akhirnya disimpan seluruhnya oleh Prasetijo.
2. Pada 28 April 2020, Tommy memberikan uang 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak pada 27 April
3. Pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
Uang itu berasal dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretarisnya bernama Nurmawan Fransisca dan Nurdin dengan rincian:
1. Pada 27 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
2. Pada 28 April 2020 Tommy mendapat 200 ribu dolar Singapura
3. Pada 29 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar Singapura
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy mendapat 150 ribu dolar AS
5. Pada 5 Mei 2020 Tommy mendapat 20 ribu dolar AS
6. Pada 12 Mei 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
7. Pada 22 Mei 2020 Tommy mendapat 50 ribu dolar AS
Sedangkan uang kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo menurut Tommy Sumardi diberikan sebagai berikut:
1. Pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS
2. Pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS
Namun, Prasetijo Utomo hanya mengakui mendapat 20 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dari Tommy. Sementara Napoleon tidak mengakui mendapat uang sama sekali dari Djjoko Tjandra.
"Apakah ditemukan bukti transaksi dari Tommy Sumardi atau pihak lain yang berkaitan dengan diri terdakwa?" tanya salah satu anggota tim pengacara Napoleon Bonaparte di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Begini Pak Pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan, mohon maaf yang mulia, itu ada pasal 5, pasal 11, pasal 12 dan pasal 13. Berkaitan dengan yang bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang-nya) oleh penyelidik berikutnya karena menyangkut substansi, berbeda pasal mohon izin (tidak menjawab) yang mulia," jawab saksi Kombes Totok Suharyanto selaku penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Totok menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS (sekitar Rp6,1 miliar) dari Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Totok, pada tahap penyidikan, dilakukan penyitaan uang sebesar 20 ribu dolar AS.
"Betul uang yang kita sita dari Pak Prasetijo sebesar 20 ribu dolar AS, waktu itu yang bersangkutan masih sebagai saksi, tapi karena berkas-nya satu untuk dua tersangka tentu di berkas-nya Pak Napoleon kita masukkan," ucap Totok menambahkan.
Namun, Totok enggan menjawab soal penelusuran yang dilakukan penyidik terhadap aliran uang yang diduga terkait dengan Napoleon.
"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena Laporan Hasil Analisis sifatnya rahasia, tidak akan saya jawab," ungkap Totok.
Dalam penyidikan perkara Napoleon, Totok mengatakan penyidik sudah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Napoleon.
"Pak Napoleon membuat surat ke orang pribadi, membuat surat ke Kejaksaan Agung dan membuat surat ke Imigrasi," kata Totok menerangkan kesalahan Napoleon.
Atas kesaksian Totok tersebut, Napoleon pun membantah-nya.
"Hal yang tidak saya setujui adalah disebut didapat kesesuaian perbuatan dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang berdasarkan keterangan tanpa bukti," kata Napoleon menanggapi keterangan Totok.
Dari persidangan sebelumnya terungkap kesaksian rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, yang mengaku memberikan suap kepada Irjen Pol Napolepon Bonaparte dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pada 27 April 2020 membawa 100 ribu dolar AS namun diambil Brigjen Pol Prasetijo Utomo sehingga Tommy hanya membawa 50 ribu dolar AS sehingga ditolak Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Uang 100 ribu dolar AS itu akhirnya disimpan seluruhnya oleh Prasetijo.
2. Pada 28 April 2020, Tommy memberikan uang 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak pada 27 April
3. Pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
Uang itu berasal dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretarisnya bernama Nurmawan Fransisca dan Nurdin dengan rincian:
1. Pada 27 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
2. Pada 28 April 2020 Tommy mendapat 200 ribu dolar Singapura
3. Pada 29 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar Singapura
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy mendapat 150 ribu dolar AS
5. Pada 5 Mei 2020 Tommy mendapat 20 ribu dolar AS
6. Pada 12 Mei 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
7. Pada 22 Mei 2020 Tommy mendapat 50 ribu dolar AS
Sedangkan uang kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo menurut Tommy Sumardi diberikan sebagai berikut:
1. Pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS
2. Pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS
Namun, Prasetijo Utomo hanya mengakui mendapat 20 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dari Tommy. Sementara Napoleon tidak mengakui mendapat uang sama sekali dari Djjoko Tjandra.