Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan memroses mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang terlibat kasus surat jalan palsu dan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan menggelar sidang kode etik Polri.
"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Selain Prasetijo, Propam juga akan menyidangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang terlibat kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Namun demikian, Divisi Propam masih menunggu putusan inkrah kasus yang menjerat kedua perwira tinggi Polri tersebut untuk memutuskan nasib keduanya akan dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak. Hal ini merujuk pada PP 1 Tahun 2003 Pasal 12 yang menyebutkan bahwa Polri menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Propam Polri menunggu putusan inkrah," tutur Sambo.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara. Sementara Djoko Tjandra dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut, sedangkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
Propam Polri kirim tim selidiki kasus oknum polisi menjual senjata ke KKB
Senin, 22 Februari 2021 20:22
Propam Polri akan operasi periksa urine jajaran Polri
Jumat, 19 Februari 2021 15:18
Penyidik Polri jadwalkan pemeriksaan 8 tersangka kebakaran Kejagung Selasa
Senin, 26 Oktober 2020 10:50
Mantan Danjen Kopassus Soenarko penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim
Selasa, 20 Oktober 2020 13:55
Penyidik Bareskrim gerebek karaoke eksekutif karena diduga perdagangkan orang
Kamis, 20 Agustus 2020 5:24
Polri: Tiga tersangka janjikan korban menjadi ABK legal bergaji layak
Kamis, 21 Mei 2020 4:35
Bareskrim Polri beberkan perekrutan pemberangkatan 14 ABK Long Xing 629
Selasa, 12 Mei 2020 14:18
Bareskrim Polri percepat pemeriksaan terhadap 14 WNI ABK Long Xing 629
Sabtu, 9 Mei 2020 12:50