Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua saat ini telah meningkatkan penyidikan status dugaan kasus tindak pidana korupsi subsidi fiktif di Kabupaten Waropen senilai Rp14,7 miliar.

"Memang benar kasusnya sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi subsidi fiktif di Kabupaten Waropen,"kata Kejati Papua Nikolous Kondomo di Jayapura, Jumat. 

Dikatakan, kasus yang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan tidak ada layanan penerbangan dari Nabire ke Kirihi dan Nabire ke Walani. 

Kedua distrik di wilayah Kabupaten Waropen itu lebih dekat dijangkau dari Nabire dengan menggunakan helikopter.

Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan kini ditingkatkan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di Kabupaten Waropen tahun 2017 dan 2018 bersumber dari APBD sebesar Rp 16 miliar untuk dua tahun anggaran. 
 
Subsidi angkutan untuk masyarakat itu tidak dilakukan sesuai jadwal dan target, kata Kondomo seraya menambahkan namun Pemda Waropen tetap membayarkan sesuai yang ditagih  PT. GPP hingga negara dirugikan sekitar Rp 14.720.000.000,-.

"Besarnya kerugian negara itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan penyidik kejaksaan setelah memeriksa para saksi,"kata Kondomo. 
 
 Kejati yang didampingi Aspidsus Alek Sinuraya mengaku dengan peningkatan status maka penyidik akan memeriksa lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

"Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,"tambah Kondomo. 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024