Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua saat ini meningkatkan status penyidikan terhadap kasus tindak pidana koruspi pembelian beras fiktif yang terjadi di Bulog Kabupaten Nabire ke tingkat penyidikan. 

Peningkatan itu dilakukan karena dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik kejaksaan terungkap kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 10.811.531.900,-.

Kejati Papua Nikolous Kondomo di Jayapura, Jumat mengakui, ditingkatkannya status kasus pembelian beras fiktif yang terjadi di Bulog Nabire kepenyidikan. 

 "Bukti-bukti awal sudah didapat sehingga dirasa cukup untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan, kata Kondomo seraya menambahkan, modus yang dilakukan adalah melaporkan pembelian beras secara fiktif sebanyak 1.028.690 kg yang dilakukan tahun 2017 dan 2018. 
 
 Ketika ditanya tentang tersangka, Kejati yang didampingi Aspidsus Alek Sinuraya mengatakan, masih dalam penyidikan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Plh Kadivreg Bulog Papua Mohammad Alek secara terpisah mengaku, kasus pembelian beras fiktif yang ditangani Kejati Papua merupakan tindak lanjut dari laporan yang menjadi temuan di Bulog Nabire. 

"Kami melaporkan ke kejati setelah mendapat temuan tersebut untu diproses lebih lanjut, " kata Alek melalui telepon selularnya. 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024