Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pembangunan di Indonesia, dan juga menjadi mitra strategis pemerintah untuk mempercepat gerak roda pembangunan.

“Kantor Staf Presiden menempatkan penyusunan regulasi, kebijakan maupun implementasinya terhadap penyandang disabilitas sebagai isu strategis dan menjadi perhatian penting kami,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menyampaikan kata sambutan secara virtual pada acara Dialog Indonesia Inklusif, di Jakarta, Kamis (14/1).

Moeldoko mengingatkan kembali bagaimana semboyan dalam Sustainable Developments Goals (SDGs) yaitu Leave No One Behind atau 'jangan ada yang tertinggal seorang pun’ dalam pembangunan.

Semboyan tersebut juga ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional bahwa jangan ada penyandang disabilitas yang tertinggal dari program-program pemerintah.

“Jangan ada yang tertinggal seorang pun, dalam pembangunan, berlaku juga pada kawan-kawan penyandang disabilitas,” kata Moeldoko.

Moeldoko menyampaikan, pemenuhan hak disabilitas bukan lagi sekedar santunan karitatif atau charity melalui tujuh Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Presiden. Semua regulasi tersebut secara serius diterapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah melalui sinergi semua pihak, termasuk partisipasi aktif para penyandang disabilitas.

Moeldoko juga menerangkan, dalam memantau implementasi berbagai regulasi pemenuhan hak disabilitas, KSP memiliki sistem Data Based Isu Strategis (DISTRA) dan melakukan koordinasi dan debottlenecking untuk menyelesaikannya bersama pemangku kepentingan terkait, baik di pusat maupun di daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan bahwa sudah terjadi perubahan besar terkait perspektif yang digunakan pemerintah dalam melihat posisi penyandang disabilitas.

Saat ini pemerintah terus menekankan pada pendekatan human rights dan bukan lagi berbasis charity dalam memandang penyandang disabilitas.

“Ini sejalan dengan norma dalam Konvensi Internasional tentang Penyandang Disabilitas yang sudah kita ratifikasi,” tegas Jaleswari.

Pemerintah juga akan mempercepat pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang independen dan sejalan dengan norma-norma internasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dialog Indonesia Inklusif merupakan acara puncak dari rangkaian acara Temu Inklusi 2020 yang merupakan forum untuk mempertemukan pemerintah dengan para pegiat inklusi sosial penyandang disabilitas dari kabupaten/kota, organisasi disabilitas, dan masyarakat sipil untuk berbagi gagasan dan pengalaman dalam mewujudkan Indonesia Inklusif.


 

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024