Jayapura (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan impor Bumi Cenderawasih pada Desember 2020 tercatat senilai 24,42 juta dolar AS berupa impor migas
senilai 12,33 juta dolar AS dan impor nonmigas senilai 12,09 juta dolar AS.

Kepala BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolina di Jayapura, Minggu, mengatakan dibandingkan November 2020, nilai impor Bumi Cenderawasih mengalami peningkatan sebesar 44,28 persen yang dipengaruhi oleh impor migas yang mengalami peningkatan sebesar 133,57 persen (naik 7,05 juta dolar AS) dan impor nonmigas yang meningkat 3,81 persen.

"Komoditi nonmigas yang memiliki nilai impor terbesar berasal dari golongan barang-barang dari besi dan baja (HS73) yang memiliki nilai 3,86 juta dolar AS atau sebesar 36,27 persen dari total nilai impor komoditi nonmigas," katanya.

Menurut Adriana, total impor kumulatif Papua pada periode Januari-Desember 2020 senilai 199,46 juta dolar AS atau menurun 43,87 persen bila dibandingkan total impor kumulatif pada periode Januari-Desember 2019 yang senilai 355,35 juta dolar AS.

"Nilai impor kumulatif migas Januari-Desember 2020 senilai 67,39 juta dolar AS, sementara itu, nilai impor kumulatif nonmigas Papua senilai 132,07 juta dolar AS pada periode Januari-Desember 2020," ujarnya.

Dia menjelaskan impor 10 golongan nonmigas utama pada Desember 2020 tercatat senilai 8,53 juta dolar AS atau menurun 6,51 persen bila dibandingkan November 2020 yang sebesar 9,13 juta dolar AS.

"Golongan barang nonmigas utama yang mengalami penurunan nilai impor terbesar adalah golongan mesin-mesin atau pesawat mekanik (HS84) sebesar 1,48 juta dolar AS, kendaraan dan bagiannya (HS87) sebesar 0,34 juta dolar AS, dan perkakas (HS82) sebesar 0,01 juta dolar AS," katanya lagi.

Dia menambahkan nilai impor golongan nonmigas lainnya mengalami peningkatan sebesar 41,22 persen yaitu dari 2,52 juta dolar AS menjadi 3,56 juta dolar AS, sedangkan impor golongan nonmigas lainnya yang terbesar berasal dari golongan bahan leledak (HS36) senilai 2,5 juta dolar AS.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024