Semarang (ANTARA) - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akan mengukuhkan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin sebagai guru besar tidak tetap bidang ilmu hukum pidana.

Rektor Undip Semarang Yos Johan Utama dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, Syarifuddin akan menjadi guru besar ilmu hukum pidana ke-4 yqng dimiliki Fakultas Hukum perguruan tinggi itu.

Ia menyebut banyak terobosan dan inovasi yang dilakukan Syarifuddin saat menjabat sebagai Ketua MA.

"Prof.Muhammad Syarifuddin telah melakukan langkah-langkah yang bersifat progresif, responsif, evaluatif dan terbuka untuk menerima kritik, untuk menunjukkan komitmen membangun peradilan bersih," katanya.

Berkaitan dengan peradilan tindak pidana korupsi, Syarifuddin juga telah menginisiasi keluarnya pedoman pemidanaan terhadap penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Terobosan lain yang diwujudkan Syarifuddin, menurut dia, pengembangan pengadilan virtual, khususnya saat pandemi COVID-19.

"Pelaksanaan persidangan secara virtual meminimalisasi kontak antarpihak yang terlibat dalam persidangan perkara pidana, dengan demikian diharapkan dapat memutus, membatasi dan menghindarkan penyebaran COVID-19," katanya.

Syarifuddin yang akan dikukuhkan pada 11 Februari 2021 itu rencananya akan menyampaikan orasi ilmiah dengan judul Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern.




Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024