Jayapura (ANTARA) - Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal meminta para bupati untuk tidak penerbitan izin penggunaan lahan di areal maupun kawasan hutan sagu.

"Kami pemerintah provinsi mengingatkan kepada kepala daerah, jangan sampai lahan tempat areal hutan sagu itu dipakai untuk hal lain. Bupatinya harus tegas supaya areal hutan sagu bisa terus terjaga," ungkap Wagub Papua Klemen Tinal melalui laman Pemprov Papua, Sabtu.

Wagub Klemen Tinal mengkritisi pembangunan perumahan yang terjadi di kawasan hutan sagu. Dimana hal tersebut dinilainya dapat merusak lingkungan serta mengurangi potensi pendapatan masyarakat adat dari sagu.

"Makanya kita tegas meminta untuk jangan lagi pohon sagu kita ditebang untuk kepentingan apa pun," tegasnya.

Menurut dia, yang salah bukan mereka yang menebang atau membangun perumahan, tetapi kejadian itu merupakan kesalahan bupati setempat yang memberikan izin pembangunan di areal tanaman sagu.

Dia menyebut, sagu merupakan pohon serba guna karena dari batang, daun dan buah bisa diolah menjadi bahan jadi atau makanan bahkan kerajinan tangan.

Bagian sagu yang bisa diolah menjadi makanan (papeda san lainnya) adalah batangnya. Batang sagu juga bisa dijadikan untuk dinding rumah.

"Bagian sagu yang bisa diolah menjadi kerajinan tangan adalah pelepah sagu, lidi sagu, dan daun sagu. pelepah sagu dapat dijadikan anyaman seperti keranjang dan nyiru," ujarnya.

Sedangkan daun sagu, lanjutnya, dapat dijadikan sebagai bahan bangunan dan anyaman seperti tikar
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024