Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai SIM Keliling di Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu.
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya di laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, Sabtu, pelayanan SIM Keliling yang ada di lima titik Jakarta tersebut disebar demi memudahkan warga.
Lokasi pelayanan SIM Keliling tersebut berada di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur, Jalan M.Saidi Raya, Petukangan, Jakarta Selatan.
Kemudian di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Mal Citraland, Jakarta Barat dan Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Pelayanan SIM Keliling ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Yaitu, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya di laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, Sabtu, pelayanan SIM Keliling yang ada di lima titik Jakarta tersebut disebar demi memudahkan warga.
Lokasi pelayanan SIM Keliling tersebut berada di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur, Jalan M.Saidi Raya, Petukangan, Jakarta Selatan.
Kemudian di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Mal Citraland, Jakarta Barat dan Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Pelayanan SIM Keliling ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Yaitu, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.