Takengon (ANTARA) - Wali Nanggroe Aceh yang juga Ketua Majelis Tinggi Tuha Peut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh Malik Mahmud Al Haytar menegaskan, dirinya segera menemui Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian untuk membahas agar Pilkada Aceh dapat digelar pada tahun 2022 mendatang.
“Kalau pusat mau bikin (pilkada serentak) pada tahun 2024 terserah, bagi kita (Aceh) tetap tahun 2022,” Kata Malik Mahmud saat menghadiri Rapat Kerja Partai Aceh di Takengon Ibu Kota Kabupaten Aceh Tengah, Ahad.
Menurutnya, tujuan kedatangan dirinya untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bertujuan agar pemerintah menghormati hak-hak dan kekhususan Aceh sesuai dengan butir perjanjian MoU Helsinki di Finlandia pada 15 Agustus 2005.
Malik Mahmud menegaskan, pelaksanaan Pilkada di Aceh harus tetap dilaksanakan lima tahun sekali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Saya akan berjumpa dengan mendagri dan bapak Presiden dan meminta beliau menghormati hak-hak Aceh,” kata Malik Mahmud menegaskan.
Ia juga menyatakan pelaksanaan Pilkada di Aceh pada tahun 2022 adalah sebuah keputusan mutlak yang harus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang khusus yang sudah berlaku di Aceh.
Disisi lain, ia juga meminta kepada seluruh kader Partai Aceh dan partai nasional yang ada di Aceh, juga harus memperjuangkan hak Aceh sesuai MoU Helsinki agar tetap bisa melaksanakan Pilkada pada tahun 2022, katanya menegaskan.
“Kalau pusat mau bikin (pilkada serentak) pada tahun 2024 terserah, bagi kita (Aceh) tetap tahun 2022,” Kata Malik Mahmud saat menghadiri Rapat Kerja Partai Aceh di Takengon Ibu Kota Kabupaten Aceh Tengah, Ahad.
Menurutnya, tujuan kedatangan dirinya untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bertujuan agar pemerintah menghormati hak-hak dan kekhususan Aceh sesuai dengan butir perjanjian MoU Helsinki di Finlandia pada 15 Agustus 2005.
Malik Mahmud menegaskan, pelaksanaan Pilkada di Aceh harus tetap dilaksanakan lima tahun sekali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Saya akan berjumpa dengan mendagri dan bapak Presiden dan meminta beliau menghormati hak-hak Aceh,” kata Malik Mahmud menegaskan.
Ia juga menyatakan pelaksanaan Pilkada di Aceh pada tahun 2022 adalah sebuah keputusan mutlak yang harus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang khusus yang sudah berlaku di Aceh.
Disisi lain, ia juga meminta kepada seluruh kader Partai Aceh dan partai nasional yang ada di Aceh, juga harus memperjuangkan hak Aceh sesuai MoU Helsinki agar tetap bisa melaksanakan Pilkada pada tahun 2022, katanya menegaskan.