Menko Polhukam Mahfud MDPemerintah perpanjang dana Otsus Papua
Rabu, 31 Maret 2021 8:03 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus Papua.
"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjang, yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," kata Mahfud dalam siaran persnya yang diterima, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
"Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran," ujar Mahfud saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara daring.
Sebagai realisasi Inpres No 9 Tahun 2020, lanjut dia, Pemerintah juga mengeluarkan Kepres No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Sejauh ini, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif.
Penyebabnya, antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah.
Oleh karena itu, Mahfud meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.
"Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan Kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting," tegas Mahfud.
Terkait dengan Papua, Mahfud mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan, tetapi pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.
"Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan," tegas Mahfud MD.
"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjang, yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," kata Mahfud dalam siaran persnya yang diterima, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
"Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran," ujar Mahfud saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara daring.
Sebagai realisasi Inpres No 9 Tahun 2020, lanjut dia, Pemerintah juga mengeluarkan Kepres No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Sejauh ini, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif.
Penyebabnya, antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah.
Oleh karena itu, Mahfud meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.
"Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan Kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting," tegas Mahfud.
Terkait dengan Papua, Mahfud mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan, tetapi pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.
"Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan," tegas Mahfud MD.
Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Papua MD Fakhiri lepas ekspor 10 kontainer kayu olahan ke Shanghai
25 November 2025 21:22 WIB
Satgas Damai Cartenz temukan sembilan lubang peluru di Helikopter IWN MD 500
09 August 2024 2:47 WIB, 2024
Pangkogabwilhan III: Kondisi helikopter IWN MD 500 ER PK masih keadaan utuh
07 August 2024 21:53 WIB, 2024
Menkopolhukam Mahfud MD: Penangkapan Gubernur Lukas Enembe murni penegakan hukum
11 January 2023 17:03 WIB, 2023
Menko Polhukam Mahfud harap stabilitas keamanan dan kesejahteraan Papua terus membaik
11 November 2022 19:59 WIB, 2022
Menkopolhukam Mahfud jamin pemeriksaan Lukas Enembe sesuai prosedur
30 September 2022 20:22 WIB, 2022
Menkopolhukam Mahfud sebut kasus korupsi Lukas Enembe murni kasus hukum
23 September 2022 15:49 WIB, 2022
Menkopolhukam sebut Presiden Jokowi beri perhatian khusus pada provinsi Papua
25 April 2022 15:29 WIB, 2022
Menko Polhukam Mahfud ajak atasi penyebaran ujaran kebencian di ruang digital
02 April 2022 19:26 WIB, 2022
Menko Polhukam Mahfud sebut Satgas BLBI sita aset lebih dari Rp19 triliun
01 April 2022 13:49 WIB, 2022
Terpopuler - Otonomi Khusus
Lihat Juga
Pemkab Jayapura berkomitmen turunkan stunting hingga 14,2 persen pada 2029
26 January 2026 14:30 WIB
KEP minta Bappenas percepat pembangunan infrastruktur kelistrikan di Tanah Papua
21 January 2026 12:56 WIB