Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe murni persoalan hukum.
"Penegakan hukum kasus dugaan korupsi Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan bukan merupakan kasus politik,"tegas Mahfud MD di Kota Malang, Jumat.
Ditambahkan Menkopolhukam, kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik.
" Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum,"ujarnya.
Mahfud menjelaskan aspirasi masyarakat Papua menginginkan Gubernur Papua Lukas Enembe diproses secara hukum karena adanya dugaan tindak pidana korupsi sudah mencukupi.
Menurutnya, pengungkapan awal dengan bukti yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
"Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp566 miliar, kemudian Rp71 miliar yang sudah kita blokir," ujarnya.
Ia menambahkan selama ini pemerintah telah memberikan dana otonomi khusus (otsus) mencapai Rp1.000,7 triliun sejak 2001.
Sementara itu, lanjutnya, diperkirakan jumlah dana otsus yang diterima pada masa kepemimpinan Lukas Enembe lebih dari Rp500 triliun.
"Rp1.000,7 triliun itu sejak 2001 (hingga saat ini). Sementara pada masa Lukas Enembe, lebih dari Rp500 triliun, tidak jadi apa-apa, rakyat tetap miskin dan pejabatnya foya-foya," ujarnya.
Sejumlah infrastruktur di Papua seperti jalan tol, adalah proyek PUPR dari pusat.
"Saya sudah cek. Untuk dana otsus, itu banyak sekali dan rakyatnya tetap seperti itu. Jangan main-main, ini penegakan hukum. Kalau negara ini ingin baik, hukum harus ditegakkan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkopolhukam tegaskan dugaan korupsi Lukas Enembe murni kasus hukum