Jayapura (ANTARA) - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil menangkap pengedar ganja warga negara asing berkebangsaan Papua Nugini (PNG) di sekitar jalan protokol RI-PNG Jayapura. 

"Penangkapan yang terjadi Minggu (25/4) berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli ganja di sekitar jalan protokol RI-PNG,"ungkap Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian di Jayapura, Senin.

Diakui, penangkapan dilakukan personel Direktorat Narkoba Polda Papua berawal dari adanya informasi tentang peredaran narkoba jenis ganja diterima anggota hingga dilakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang sedang berhenti dipinggir jalan. 

"Karena curiga anggota kemudian menghampiri yang bersangkutan dan menggeledah hingga menemukan 88 bungkus plastik bening ukuran sedang yang disimpan didalam tas kain warna hijau yang  disimpan didalam tas ransel warna hitam putih,"katanya.

Kombes Alfian mengakui, dari hasil pemeriksaan terungkap wn PNG itu berinisial MW (23 th) dan ditemukan barang bukti ganja hingga tersangka kini diamankan di Dit Narkoba Polda Papua di kawasan Dok V Jayapura. 

"Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui apakah MW beroperasi sendiri atau tidak,"tegasnya.

Kombes Alfian menyebut, atas perbuatannya pelaku   dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024