Wamena (ANTARA) - Personel Polres Jayawijaya, Polda Papua, menangkap seorang pria berinisial EM yang dilaporkan sebagai pencuri mobil milik warga negara asing asal Amerika Serikat yang tinggal sementara di Jayawijaya.

Kepala Polsek Wamena Kota, AKP Agus Kuswanto, di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah ditangkap.

"Mereka membongkar tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Ini pencurian mobil yang pertama terjadi di Jayawijaya," katanya.

AKP Agus menjelaskan, mobil Mitsubishi Strada warna hijau mutiara silver met yang dicuri pelaku disimpan di Honai Lama, sementara pelakunya ditangkap di Jalan Bhyangkara.

Saat melakukan aksinya, EM dibantu seorang yang lain, yang masih dicari. 

Berdasarkan keterangan saksi yang sedang membersihkan rumah korban, dua orang membuka kunci mobil secara paksa dan membawa mobil itu keluar.

EM mengatakan dirinya bekerja di rumah WNA itu namun tidak digaji sehingga dia membawa mobil milik majikannya.

"Dia menerangkan bahwa gajinya selama dua bulan belum dibayar. Jadi dia sengaja mengambil mobil. Hanya cara ambil itu menggunakan kunci T, sehingga kami anggap sebagai tindakan pencurian," katanya.

Saat ditangkap, EM tidak memberikan perlawanan kepada petugas.

Kasus pencurian mobil ini dilaporkan pada Rabu, 5 Mei 2021 di rumah milik Bas Mexi.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024