Makassar (ANTARA) - Manajemen Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM), Kabupaten Maros memperketat pemeriksaan terhadap para calon maupun penumpang dari dan ke Pulau Jawa serta Bali, untuk mencegah penularan COVID-19 di Sulawesi Selatan.
"Pengetatan ini sesuai Surat Edaran Gubernur Sulsel, Surat Edaran PPKM nomor 14 dari Satgas dan Surat Edaran nomor 45 dari Kementerian Perhubungan berkaitan syarat penumpang khususnya dari Jawa dan Bali. Untuk daerah lain tetap sama diberikan pengetatan," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto saat di konfirmasi di Makasar, Selasa.
Selain itu, syarat utama bagi calon maupun penumpang, wajib menunjukkan sertifikat atau kartu telah divaksin dan memiliki hasil tes usap Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT PCR) ataupun hasil tes antigen COVID-19.
Untuk pengambilan sampel RT-PCR sesuai ketentuan 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penularan virus.
Ia menjelaskan, syarat sertifikat vaksin dimaksud adalah telah terintegrasi dengan aplikasi e-HAC dan aplikasi Peduli Lindungi. Apabila belum terintegrasi atau tidak terunduh, calon penumpang dapat melakukan verifikasi secara manual pada tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
Namun bagi penumpang atau calon penumpang tidak diwajibkan vaksin dengan alasan kesehatan, mesti membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang menyebutkan bersangkutan tidak boleh diberikan vaksin dengan alasan kesehatan lainnya.
"Tentu semua persyaratan dokumen calon penumpang maupun penumpang diverifikasi KKP. Tetap dilaksanakan pengetatan seluruh penumpang baik dalam negeri juga luar negeri," katanya.
Ditanyakan bagaimana penanganan penumpang asal luar negeri yang tiba di pintu masuk bandara SHIAM, kata dia, semua wajib memenuhi persyaratan mengikuti karantina saat tiba di Jakarta disertai hasil tes COVID-19
"Untuk penumpang asal luar negeri tentu menjalani karantina di Jakarta, setelah itu baru diizinkan ke SHIAM. Untuk hasil tes GeNose tidak diberlakukan lagi," ujarnya.
Calon penumpang dan masyarakat Sulsel yang akan berangkat bepergian bisa mendapatkan vaksin gratis pada semua Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah setempat.
Vaksin gratis juga disediakan tim KKP di bandara. Sedangkan penumpang dari daerah tidak memiliki fasilitas RT-PCR yang transit, tujuan Jawa-Bali, bisa tes PCR di Bandara SHIAM.
Ditanyakan soal 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok tiba di SHIAM pada 3 Juli 2021, kata dia, mereka sudah menjalani serangkaian tes COVID-19 termasuk karantina saat berada di Jakarta.
"Pengetatan ini sesuai Surat Edaran Gubernur Sulsel, Surat Edaran PPKM nomor 14 dari Satgas dan Surat Edaran nomor 45 dari Kementerian Perhubungan berkaitan syarat penumpang khususnya dari Jawa dan Bali. Untuk daerah lain tetap sama diberikan pengetatan," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto saat di konfirmasi di Makasar, Selasa.
Selain itu, syarat utama bagi calon maupun penumpang, wajib menunjukkan sertifikat atau kartu telah divaksin dan memiliki hasil tes usap Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT PCR) ataupun hasil tes antigen COVID-19.
Untuk pengambilan sampel RT-PCR sesuai ketentuan 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penularan virus.
Ia menjelaskan, syarat sertifikat vaksin dimaksud adalah telah terintegrasi dengan aplikasi e-HAC dan aplikasi Peduli Lindungi. Apabila belum terintegrasi atau tidak terunduh, calon penumpang dapat melakukan verifikasi secara manual pada tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
Namun bagi penumpang atau calon penumpang tidak diwajibkan vaksin dengan alasan kesehatan, mesti membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang menyebutkan bersangkutan tidak boleh diberikan vaksin dengan alasan kesehatan lainnya.
"Tentu semua persyaratan dokumen calon penumpang maupun penumpang diverifikasi KKP. Tetap dilaksanakan pengetatan seluruh penumpang baik dalam negeri juga luar negeri," katanya.
Ditanyakan bagaimana penanganan penumpang asal luar negeri yang tiba di pintu masuk bandara SHIAM, kata dia, semua wajib memenuhi persyaratan mengikuti karantina saat tiba di Jakarta disertai hasil tes COVID-19
"Untuk penumpang asal luar negeri tentu menjalani karantina di Jakarta, setelah itu baru diizinkan ke SHIAM. Untuk hasil tes GeNose tidak diberlakukan lagi," ujarnya.
Calon penumpang dan masyarakat Sulsel yang akan berangkat bepergian bisa mendapatkan vaksin gratis pada semua Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah setempat.
Vaksin gratis juga disediakan tim KKP di bandara. Sedangkan penumpang dari daerah tidak memiliki fasilitas RT-PCR yang transit, tujuan Jawa-Bali, bisa tes PCR di Bandara SHIAM.
Ditanyakan soal 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok tiba di SHIAM pada 3 Juli 2021, kata dia, mereka sudah menjalani serangkaian tes COVID-19 termasuk karantina saat berada di Jakarta.