Biak (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut layanan pasien di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit tersebut diberlakukan khusus sesuai standar operasional prosedur (SOP), dengan ditangani dokter jaga.
"Untuk IGD RSUD Biak melakukan tindakan medis untuk penanganan pasien yang butuh perawatan sudah diatur dalam SOP rumah sakit," ujar Direktur RSUD Biak dr Ricardo R Mayor di Biak, Senin.
Dia menjelaskan manajemen RSUD Biak telah menetapkan SOP penanganan pasien yang masuk IGD paling lama 90 menit.
Dia menjelaskan dengan melihat kondisi pasien yang membutuhkan penanganan cepat, seperti ibu melahirkan, maka petugas harus cepat, tepat, dan prosedural dalam memberikan pelayanan.
"Untuk RSUD Biak sudah punya SOP tindakan medis dilakukan dokter saat menangani pasien yang masuk IGD sehingga ketika melihat pasien tertentu butuh penanganan khusus maka bisa diberikan perhatian khusus," katanya.
Ia berharap, tidak ada kasus penolakan pasien yang hendak masuk IGD RSUD Biak.
"Setiap pasien yang masuk IGD RSUD Biak akan ditangani secara prosedur oleh tenaga dokter yang berjaga," katanya.
Ia juga berharap, melalui Forum Konsultasi Publik Pelayanan Kesehatan RSUD, pihaknya dapat menerima berbagai aspirasi, masukan, dan kritik untuk perbaikan pelayanan menjadi lebih baik.
"Hal ini sejalan dengan peningkatan status RSUD Biak naik dari tipe C meningkat ke tipe B," katanya.
Berdasarkan data, RSUD Biak telah menyiapkan 300 tempat tidur untuk melayani pasien rawat inap.

