Jayapura (ANTARA) - Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap AT, ibu rumah tangga, sesaat setelah mengambil paket berisi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu perusahaan jasa pengiriman yang ada di Jayapura. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Ali di Jayapura, Jumat mengatakan, penangkapan terhadap AT sesaat setelah mengambil paket berisi sabu-sabu.

"Memang benar penangkapan terhadap AT yang dilakukan Rabu (7/7) setelah anggota mendapat informasi adanya paket berisi sabu dari Makassar yang dikirim melalui jasa pengiriman,"ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Alamsyah, anggota kemudian mengamankan AT sesaat setelah mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman barang yang berlokasi di Abepura 

Kepada penyidik AT mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut karena disuruh suaminya untuk mengambil paket.

"Suami AT sendiri saat ini masih mendekam di Lapas Narkoba Doyo karena tersandung kasus yang sama,"kata Iptu Alamsyah. 

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota menambahkan, dari keterangan tersebut anggota kemudian meminta izin ke Kepala Lapas Narkotika Doyo untuk meminjam H suami AT untuk diperiksa. 

"Dari hasil pemeriksaan itu H yang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam kasus yang sama ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, sedangkan AT (istrinya) jadi saksi,"jelas Iptu Alam. 
 
 
  
 
 
 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024