Jayapura (ANTARA) - Petugas Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu, menangkap FS (51) seorang ibu rumah tangga karena kedapatan membawa 141 paket ganja di dalam tas saat melapor di konter Lion Air.
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu Wajedi mengatakan bahwa petugas menangkap calon penumpang tujuan Timika yang akan terbang menggunakan pesawat Lion Air JT 985 setelah petugas curiga terhadap isi tasnya saat melaporkan keberangkatannya di bandara setempat.
Karena curiga, petugas lantas melaporkan kepada rekannya, kemudian petugas membuka tas tersebut yang ternyata berisi 141 bungkus paket ganja.
Dari laporan yang diterima, terungkap FS tinggal di Timika.
Setelah diperiksa, FS diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini, kata Iptu Wajedi, FS beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayapura untuk diproses hukum oleh Satreskrim Narkoba.
"Kasus ini merupakan yang keempat kalinya terungkap di lingkungan Bandara Sentani," kata Kapolsek Iptu Wajedi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IRT tujuan Timika ditangkap di Bandara Sentani bawa 141 paket ganja