Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut dua daerah di wilayah setempat diberlakukan PPKM Mikro diperketat mengingat jumlah kasus COVID-19 yang terus naik.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad di Jayapura, Minggu, mengatakan kedua daerah tersebut yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Boven Digoel.
"Jadi berdasarkan Instruksri Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, yang mencakup beberapa perubahan pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, tercantum daerah yang masuk dalam daftar harus memberlakukan PPKM Mikro Diperketat," katanya.
Menurut Musaad, dalam regulasi tersebut tercantum bahwa Kota Jayapura dan Kabupaten Boven Digoel masuk dalam PPKM Mikro Diperketat bersama kabupaten/kota lain yakni Kota Ambon, Kepulauan Aru, Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, Solok, Pekanbaru, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kota Jambi, Lubuk Linggau Palembang, Kota Bengkulu, Metro, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kota Palangkaraya, Kabupaten Bulungan, Kota Manado,Tomohon,Palu, Kendari, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
"PPKM Mikro Diperketat sebenarnya tidak ada bedanya dengan PPKM Darurat, hanya Menkopolhukam menggunakan istilah tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan semua indikator dan aturan main dalam PPKM Mikro Diperketat sama dengan PPKM Darurat sehingga semua elemen tingkat bawah yakni di RT atau RW serta kelurahan harus melakukan pemetaan.
"Dalam pemetaan di setiap RT, RW dan kelurahan ini, jika tercatat sudah ada lima orang yang terpapar COVID-19, maka daerahnya harus dilockdown," katanya lagi.
Dia menambahkan jika kabupaten dan kota tidak bisa segera menangani serta mengorganisir hal ini maka dengan sangat terpaksa pihaknya akan mengambil langkah yang ekstrim yakni dengan menutup pintu masuk ke Papua.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad di Jayapura, Minggu, mengatakan kedua daerah tersebut yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Boven Digoel.
"Jadi berdasarkan Instruksri Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, yang mencakup beberapa perubahan pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, tercantum daerah yang masuk dalam daftar harus memberlakukan PPKM Mikro Diperketat," katanya.
Menurut Musaad, dalam regulasi tersebut tercantum bahwa Kota Jayapura dan Kabupaten Boven Digoel masuk dalam PPKM Mikro Diperketat bersama kabupaten/kota lain yakni Kota Ambon, Kepulauan Aru, Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, Solok, Pekanbaru, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kota Jambi, Lubuk Linggau Palembang, Kota Bengkulu, Metro, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kota Palangkaraya, Kabupaten Bulungan, Kota Manado,Tomohon,Palu, Kendari, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
"PPKM Mikro Diperketat sebenarnya tidak ada bedanya dengan PPKM Darurat, hanya Menkopolhukam menggunakan istilah tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan semua indikator dan aturan main dalam PPKM Mikro Diperketat sama dengan PPKM Darurat sehingga semua elemen tingkat bawah yakni di RT atau RW serta kelurahan harus melakukan pemetaan.
"Dalam pemetaan di setiap RT, RW dan kelurahan ini, jika tercatat sudah ada lima orang yang terpapar COVID-19, maka daerahnya harus dilockdown," katanya lagi.
Dia menambahkan jika kabupaten dan kota tidak bisa segera menangani serta mengorganisir hal ini maka dengan sangat terpaksa pihaknya akan mengambil langkah yang ekstrim yakni dengan menutup pintu masuk ke Papua.