Jayapura (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Provinsi Papua menyatakan aparat pemerintahan di tingkat bawah, seperti Ketua RT atau RW yang melakukan pengecekan terhadap pasien COVID-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah tidak harus bersentuhan.

"Aparat pemerintah di tingkat bawah ini cukup menanyakan perkembangan kondisi pasien yang isolasi mandiri dan melakukan pemetaan ," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr Ni Nyoman Sri Antari di Jayapura, Minggu.

Ditegaskannya lagi bahwa yang melakukan pengecekan terhadap pasien isolasi mandiri tidak harus bersentuhan dan harus tetap menjaga jarak.

Menurut dia dengan penuhnya tempat karantina pasien COVID-19 yang disediakan Pemerintah Kota Jayapura, para pasien lain yang dianggap hanya mengalami gejala ringan, terpaksa diminta menjalani isolasi mandiri.

"Karenanya peran Ketua RT/RW hingga Lurah setempat harus ditingkatkan untuk membantu mengawasi perkembangan kondisi pasien," katanya.

Dia menjelaskan hingga Jumat (23/7) 2021 tercatat sudah ada enam pasien COVID-19 di Kota Jayapura yang meninggal dunia ketika menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Kejadian tersebut terjadi karena tidak adanya pengawasan dari lingkungan setempat di mana para pasien menjalani isolasi mandiri," katanya.

Sebenarnya yang dapat mengecek lingkungan warga yang tengah menjalani isolasi mandiri tersebut bisa lurah dan RT/RW. Meskipun demikian, hanya beberapa yang berfungsi dengan baik atau secara rutin melapor, demikian Ni Nyoman Sri Antari.






 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024